Sentani, Jubi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan secara Komunal (HPL) tanah ulayat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sawoi, Kampung Sawoi, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Selasa (17/10/2023).
Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat HPL tanah ulayat di Kabupaten Jayapura ini, merupakan yang kedua kalinya setelah penyerahan sertifikat serupa di Sumatra Barat.
Hadi mengatakan, sertifikat HPL tanah ulayat yang diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, serta menjaga dan melindungi tanah MHA.
“Dengan hadirnya sertifikat ini, memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta menjaga dan melindungi tanah masyarakat hukum adat,” ujar Menteri Hadi di hadapan seluruh tokoh masyarakat adat yang hadir.
Hadi mengingatkan kepada masyarakat adat bahwa kepemilikan hak ulayat secara utuh tidak dapat berpindah tangan, apalagi untuk diperjualbelikan.
“Sudah jelas, masyarakat adat tidak perlu ragu, bahwa kepemilikan hak ulayat akan terjaga selamanya dengan sertifikat ini. Oleh sebab itu, surat berharga ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan dijaga sebaik mungkin bagi keberlangsungan hidup seluruh masyarakat adat di wilayah ini,” katanya.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo yang turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut, mengharapkan masyarakat adat penerima sertifikat dapat memanfaatkannya secara bijak.
“Saya atas nama pemkab dan mewakili masyarakat berterima kasih atas upaya Kementerian ATR/BPN dalam membantu masyarakat Kabupaten Jayapura memproses pensertifikatan tanah,” ujarnya. (*)