Jayapura, Jubi – Keluarga empat korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua menolak apabila enam tersangka dari TNI Angkatan Darat (AD) disidangkan di luar Mimika.
Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan hak asasi manusia DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan keluarga korban memintanya menyampaikan penolakan mereka, kepada pihak terkait.
Permintaan itu disampaikan keluarga korban, setelah sehari sebelumnya Panglima Kodam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan persidangan enam prajurit TNI akan digelar di Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura dan Makassar, Sulawesi Selatan.
“Keluarga korban meminta saya menyampaikan penolakan mereka ini. Mereka ingin persidangan dilakukan di Timika, sebab lokasi kejadian di sana dan keluarga bisa mengikuti setiap proses persidangan,” kata Laurenzus Kadepa saat menghubungi Jubi melalui panggilan teleponnya, Rabu (07/09/2022).
Menurutnya, keluarga korban khawatir apabila persidangan digelar di luar Mimika, prosesnya tidak transparan. Tidak memungkinkan akan ada hal-hal yang dapat merugikan keluarga korban, sehingga putusannya tidak memberi rasa keadilan.
Sebab, apabila persidangan di gelar di luar Mimika, keluarga korban tidak dapat mengikuti setiap proses persidangan. Mereka terkendala biaya untuk datang ke Jayapura dan Makassar setiap kali persidang digelar.
“Kan semua perangkat, hakim dan lain lain bisa didatangkan ke Timika. Selama ini pihak Pomdam TNI di Mimika bekerja bagus. Saya juga apresiasi Pangdam, Kapolda, Kapolres Mimika, Danrem dan Panglima serta Kapolri atas nama Presiden kerjanya bagus. Tinggal tempat sidangnya itu keluarga korban mau di Timika,” ucapnya.
Kadepa menyatakan mendukung sikap keluarga korban itu, sebab alasan mereka jelas. Apalagi lokasi kejadian di Kabupaten Mimika.
“Ini mesti dipertimbangkan agar sidangnya di Timika. Pengalaman selama ini, kejadian di Papua, sidangnya di mana-mana ( di luar Papua) tapi sanksinya tidak jelas. Itu menjadi alasan bagi keluarga korban ingin sidang tetap di Timika,” ujarnya. (*)