Makassar, Jubi – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyebutkan, sebanyak 1.210 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pembalakan kayu ilegal telah dibawa ke pengadilan.
“Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1.810 aksi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 1.210 kasus telah diproses persidangan,” ujarnya saat ekspos penyerahan barang bukti kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022).
Rasio mengharapkan, penanganan kasus kejahatan lingkungan akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Untuk itu, pihaknya menegaskan tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan perusak lingkungan.
Berkaitan dengan penanganan perkara, kata Rasio, KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Karena mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara serta mengancam kehidupan masyarakat merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan penanganan kasus pembalakan kayu ilegal melalui operasi penegakan hukum oleh Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.
Dari operasi gabungan Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulsel di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar pada 5 Januari 2019, tim operasi menemukan kayu ilegal di lambung kapal barang MV Strait Mas Jakarta, saat sedang bongkar-muat kontainer.
Dalam razia itu, ditemukan sebanyak 57 kontainer berisi kayu jenis Merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan).
Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan. Tercatat, ada empat pemilik kayu ilegal tersebut telah divonis bersalah oleh PN Makassar dengan dinyatakan berkeputusan tetap atau inkrah.
Empat terpidana tersebut masing masing, Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edon Ariha Jaya), Sustainm Beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).
Selain empat perkara kayu ilegal di Makassar, Tim Gakkum KLHK telah menindak pelaku kayu ilegal, asal kayu dari Papua di Surabaya, dengan perkara sudah berkeputusan tetap. Terpidana yakni Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri) dan koorporasi CV Masinam Global Mandiri dengan barang bukti kayu jenis Merbau 1.098 meter kubik juga terpidana di Makassar.
Terpidana perorangan Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya) dan koorporasi PT Edon Ariha Jaya dengan barang bukti kayu jenis Merbau sebanyak 496,2 meter kubik. Koorporasi PT Rajawali Papua Foresta dengan barang bukti kayu jenis Merbau sebanyak 465,5 meter kubik.
Dan terpidana atas nama Budi Setiawan alias Mingho dengan barang bukti sebanyak 2.900 meter kubik jenis kayu Merbau. (*)
Discussion about this post