Jayapura, Jubi – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua atau KPw BI Papua mencatat merchant Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS di Papua mencapai 230.446 pada Januari hingga Maret 2025.
Hal itu disampaikan oleh Analis Yunior Tim Implementasi Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SP PUR), Tomi Adi Saputra dalam Bincang-Bincang Media di sebuah hotel di Kota Jayapura, Papua, Jumat (16/5/2025) malam.
Tomi Adi Saputra mengatakan, jumlah merchant yang tercatat di Papua itu merupakan gabungan dari Provinsi Papua dan daerah otonomi baru (pemekarannya) karena masih termasuk wilayah kerja.
Katanya, pertumbuhan merchant QRIS terbanyak di Kota/Kabupaten Jayapura sebanyak 131.691 merchant, kemudian disusul disusul Merauke sebanyak 21.822 merchant dan Mimika sebanyak 19.403 merchant. Pengguna QRIS sebanyak 214.663 orang dengan volume transaksi sebesar Rp10,2 juta.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Sistem pembayaran QRIS menunjukkan pertumbuhan minat masyarakat yang besar beriringan dengan jumlah pengguna, merchant, dan volume transaksi yang semakin bertambah,” kata Tomi Adi Saputra
Menurutnya, peningkatan tersebut karena pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat ASN (Aparatur Sipil Negara) , TNI/Polri, mahasiswa, dan masyarakat umum, mengenai keuntungan menggunakan QRIS.
“Kami juga berkolaborasi dengan event-event seperti Festival Cendrawasih, Festival Kopi, Pekan QRIS, juga kompetisi Merauke QRIS dan MAPPI QRIS, serta penggunaan QRIS di rumah ibadah,” ujarnya.
Terkait adanya keluhan konsumen atau pengguna QRIS karena dikenakan biaya tambahan saat transaksi pada merchant, Kepala Kpw BI Papua, Faturachman
menegaskan tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen.
“MDR (Merchant Discount Rate) ini tidak boleh dikenakan kepada konsumen karena nanti akan memberatkan konsumen dalam transaksi menggunakan QRIS. Apabila ada masalah tersebut, bisa dilaporkan ke melalui BI Bicara, hotline 131, atau kunjungi kantor Bank Indonesia terdekat,” kata Faturachman.
Fatur menjelaskan, MDR adalah pengenaan biaya pemeliharan sistem dan pengembangan fitur-fitur QRIS yang dibebankan kepada merchant. Biaya MDR itu bervariasi bergantung transaksi.
“Untuk usaha mikro atau usaha kecil dengan transaksi di bawah Rp500 ribu tidak dikenakan biaya, transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan 0,3 persen, dan transaksi yang lebih besar itu dikenakan biaya 0,7 persen,” ujarnya.
Salah satu warga Jayapura, Dini (27 tahun) mengaku sering menggunakan QRIS dalam berbelanja. Menurutnya, QRIS memudahkannya karena tidak perlu membawa uang tunai dan lebih simpel.
“Sudah sekitar dua-tiga tahun pakai QRIS. Kadang ada biaya tambahan sebesar Rp1000,” kata Dini. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

























Discussion about this post