Jayapura, Jubi – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua (KPw BI Papua), Faturachman, menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak memiliki batasan minimal.
Jika ada merchant yang menerapkan batasan transaksi, masyarakat diminta melaporkan hal tersebut kepada Bank Indonesia atau menghubungi layanan pengaduan di nomor 131.
Hal ini disampaikan Faturachman dalam menanggapi pertanyaan media terkait sejumlah merchant yang menerapkan minimal transaksi saat menggunakan QRIS. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Bincang-bincang Media di ruang rapat KPw BI Papua, Jayapura, pada Selasa (22/10/2024).
“Transaksi QRIS tidak memiliki batas minimal, bahkan Rp1 pun bisa dilakukan. Jika ada merchant yang menerapkan minimal transaksi, silakan dilaporkan kepada kami. Nanti, kami akan menegur merchant tersebut,” ujar Faturachman.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan QRIS memudahkan merchant karena tidak perlu menyediakan uang kembalian untuk pembeli.
Jika ada kendala terkait penerapan QRIS, masyarakat dapat melaporkannya melalui pengaduan konsumen di Bank Indonesia, baik secara langsung maupun melalui layanan 131. Laporan yang masuk akan diteruskan ke kantor perwakilan terkait sesuai lokasi kejadian.
“Nanti dari pengaduan konsumen di nomor 131, laporan akan direferensikan sesuai lokasi kejadian, misalnya di Jayapura. Kami akan menerima informasi terkait laporan tersebut dan menindaklanjutinya,” jelas Faturachman.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Tim Implementasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKDA) KPw BI Papua, Yunianto, juga menanggapi permasalahan terkait transaksi QRIS yang sudah dinyatakan berhasil oleh konsumen, namun notifikasi belum muncul di pihak merchant. Menurutnya, hal ini bisa terjadi akibat perbedaan bank antara pengirim dan penerima.
“Jika transaksi dilakukan di bank yang sama, notifikasinya biasanya langsung masuk. Namun, jika menggunakan bank yang berbeda, waktu proses bisa memakan waktu hingga H+1 atau bergantung pada ketentuan bank masing-masing,” terang Yunianto.
Ia menambahkan bahwa jika notifikasi belum muncul setelah dua hari, hal tersebut bisa ditelusuri lebih lanjut karena kemungkinan terjadi kesalahan teknis.
Sementara itu, Analis Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran Peredaran Uang Rupiah (SP PUR), Rahmat Maulisar, menyebutkan bahwa hingga September 2024, jumlah transaksi QRIS di Papua mencapai Rp10,3 juta dalam hal frekuensi. Sedangkan total nominal transaksi mencapai Rp1,76 triliun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah merchant yang menggunakan QRIS di Papua mencapai sekitar 206 ribu merchant, dengan tambahan 9.700 pengguna baru pada tahun 2024 ini. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!