Nabire, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 4.024.270. Besaran UMP Papua Tengah ini diambil dari besaran UMP Papua sebagai provinsi induk.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray, mengungkapkan per tanggal 21 November 2023, Provinsi Papua Tengah telah menetapkan UMP Papua Tengah setara dengan UMP Provinsi Papua.
Menurut dia, berdasarkan Pergub UMP mengalami kenaikan sebesar Rp4.024.270 dari Rp3.864.700. UMP ini mengalami kenaikan sebesar Rp159.578 atau 4,13 persen.
Boray menegaskan besaran UMP ini ditentukan dari UMP Provinsi Papua. Hal ini disebabkan Provinsi Papua Tengah masih belum memiliki Dewan Pengupah.
“Kami Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah di daerah ini,” katanya kepada Jubi di Nabire, Rabu (22/11/2023).
Untuk angka kumulatif ini, Boray mengaku ditentukan dari 3 hal, yakni kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Ia menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal.
“UMP kurang lebih Rp4 juta ini tentu sudah ideal diterima. Kami harapkan agar pihak swasta atau perusahaan harus segera menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya. Apabila ada yang tidak mengindahkannya, tentu akan ada sanksi berat kita berikan,” katanya.
Ia menambahkan dirinya memastikan untuk tahun depan UMP ini akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah ini. Menurutnya, angka UMP di Papua Tengah kemungkinan akan terus bertambah ke depannya.
“Sebenarnya angka saat ini sudah ideal. Saya pikir masa akan datang akan kita hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah dan perkiraan harusnya akan bertambah,” katanya. (*)