Jayapura, Jubi – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua pada Selasa (14/3/2023) telah menyelenggarakan acara Kurasi UMKM Bank Indonesia 2023. Kegiatan ini mengundang dua kurator berpengalaman di tingkat nasional, yaitu Yuanita Rachma selaku Dewan Pembina Specialy Coffee Association Indonesia (SCAI) dan Abdul Hadi selaku CEO Kravasia.
Demikian pernyataan siaran pers yang diterima Jubi.id dari Hubungan Masyarakat (Humas) Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Rabu (15/3/2023).
Dikatakan, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM terpilih yang mengikuti kurasi sebanyak 33 UMKM yang tersebar dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Merauke.
Produk UMKM yang diikutsertakan dalam kurasi terdiri dari 3 sektor utama, yaitu kopi, kriya, serta makanan dan minuman.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Juli Budi Winantya, menyampaikan bahwa kegiatan kurasi ini sangat krusial untuk mendukung perluasan inklusivitas pelaku usaha di sektor yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Papua, yaitu pertanian, perikanan, pariwisata, dan ekonomi kreatif dengan melibatkan UMKM. Di samping itu, hasil kurasi produk UMKM ini diharapkan dapat menjadi jalan pembuka untuk mendorong peningkatan ekspor oleh pelaku UMKM.
Juli berpesan agar UMKM konsiten meningkatkan kualitas produk secara berkesinambungan dengan tetap mengikuti tren pasar. Oleh karena itu, ada dua langkah penting yang harus dilakukan, yaitu sinergi dan inovasi.
Ke depan, Bank Indonesia Papua akan terus berupaya meningkatkan daya saing produk unggulan Papua agar mampu bersaing tidak hanya di nasional, tapi juga internasional dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.
Sekadar catatan dari Jubi.id bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masing-masing pengertian UMKM dan kriterianya meliputi, pertama usaha mikro, diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50 juta dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp300 juta.
Selanjutnya kedua, Usaha Kecil, merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp500 juta. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar.
Ketiga adalah Usaha Menengah. Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat dan menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. (*)