Teminabuan, Jubi – Puluhan tenaga CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, menggelar aksi spontan di halaman Kantor Keuangan Sorsel, Kamis (4/7/2025). Aksi ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji yang belum juga direalisasikan hingga saat ini.
Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodori, menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang mengalami tekanan akibat efisiensi anggaran yang dilakukan pada tahun 2025. Efeknya, sejumlah kebutuhan pelayanan publik dan hak-hak pegawai harus disesuaikan dengan kemampuan kas daerah.
“Saya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan, pertama perlu saya menyampaikan kondisi informasi-informasi yang berkembang tentang kondisi keuangan daerah,” ujar Yohan Bodori dalam rilis, Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan dengan kondisi keuangan daerah yang tersedia saat ini diprioritaskan untuk membiayai beberapa aspek penting seperti belanja pegawai, honorarium aparat, serta sumber-sumber lainnya yang dianggap perlu.
Terkait keterlambatan pembayaran hak-hak pegawai, Bodori mengakui bahwa memang ada sejumlah pegawai, terutama yang baru diangkat, yang belum menerima haknya selama beberapa bulan terakhir.
“Kami mengakui, ada kurang lebih beberapa pegawai baru yang belum terlayani haknya. Tapi pemerintah bertanggung jawab. Semua akan dibayar sesuai kemampuan kas yang tersedia,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya memahami perbedaan antara gaji dan insentif. Menurutnya, gaji adalah hak pegawai yang wajib dibayarkan oleh negara, sementara insentif dan tunjangan lainnya merupakan bentuk kebijakan tambahan yang tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kinerja pegawai.
“Gaji itu hak. Yang diberikan setelah pegawai melaksanakan kewajiban. Tapi ada juga pendapatan lain yang sifatnya kebijakan. Nah, kebijakan itu dilihat dari dua hal: kemampuan anggaran dan kinerja pegawai,” jelas Yohan.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah membayarkan gaji ke-13 sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan pegawai, terutama dalam rangka menyambut tahun ajaran baru bagi anak-anak pegawai.
Gaji 13 yang kita sudah layani itu tujuannya untuk menjawab kebutuhan penunjang pendidikan, terutama bagi orang tua yang punya anak yang sedang melanjutkan pendidikan, baik ke perguruan tinggi, SMA, dan lainnya,” kata Wabup.
Namun, untuk insentif dan tunjangan lainnya, ia mengimbau agar pegawai tidak menuntut secara berlebihan karena kondisi anggaran daerah tidak memungkinkan.
Untuk anggaran-anggaran lain yang sifatnya kebijakan seperti insentif, mohon dimaklumi. Tahun ini kita tidak bisa memaksakan. Kita juga tidak bisa menjanjikan,” tegasnya.
Wabup Yohan Bodori meminta semua pihak, terutama para pegawai, untuk memahami perbedaan antara hak dan kebijakan, serta tidak membangun persepsi yang keliru tentang pengelolaan keuangan daerah.
Saya berharap tidak boleh ada pegawai-pegawai yang punya pandangan bahwa kami sudah kerja lalu tidak dilayani. Hal yang dituntut adalah gaji, sedangkan tambahan-tambahan lain itu penghasilan kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” tutupnya.
Himbauan kami, baik saya sebagai Wakil Bupati, maupun ibu Bupati, kami berharap para pegawai tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Kita ini sudah digaji oleh negara. Kalau insentif, itu adalah tambahan. Itu bukan kewajiban, tapi bentuk kebijakan,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Sorong Selatan untuk tetap bekerja profesional dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Ia berharap pegawai tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. “Kita ini sudah digaji oleh negara. Jangan sampai karena insentif tidak dibayar, lalu kita tidak kerja. Tugas tetap harus jalan. Karena masyarakat butuh pelayanan,” ujarnya.
Sebelumnya Puluhan tenaga CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sorong Selatan menggelar aksi di halaman Kantor Keuangan Sorsel, Kamis (4/7/2025).
Mereka mewakili 1.125 lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 yang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Sorong Selatan pada 24 April 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, telah menyatakan keprihatinannya atas persoalan ini. Ia mendesak pemerintah daerah Sorong Selatan segera menjamin pembayaran hak para pegawai dan tidak membiarkan pelayanan publik terganggu.
Jika hak ASN dan P3K diabaikan, maka pelayanan publik akan terganggu. “Ini bukan hanya soal gaji, tapi soal tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat ujar Amus Atkana, Jumat (4/7/2025).(*)






















Discussion about this post