Sorong, Jubi – Solidaritas Rakyat Papua se-Sorong Raya menolak kriminalisasi dan pemindahan sidang 4 tersangka kasus NFRPB ke Makassar, Rabu (13/8/2025). Kejaksaan negeri atau Kejari Sorong mengatakan pemindahan dilakukan berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, atas saran Forkopimda Kota Sorong.
Massa aksi Solidaritas Rakyat Papua se-Sorong Raya berkumpul sejak pukul 09.00 WP di GOR Kota Sorong. Mereka kemudian berjalan kaki sambil membawa pamflet bertulisan “Stop Kriminalisasi 4 Anggota NFRPB” menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sorong yang beralamat di jalan baru.
Di hadapan peserta aksi, aktivis Papua, Ronaldo Kinho, mengecam keras langkah negara yang menjerat empat tahanan politik Papua dengan tuduhan makar dan berencana memindahkan persidangan mereka ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ronaldo Kinho menegaskan bahwa ketentuan hukum tidak memberikan ruang bagi tindakan semena-mena dalam memindahkan tempat persidangan tanpa alasan sah yang diatur undang-undang.
“Saya mau kasih tahu, Undang-undang KUHP Pasal 80 mengatur bahwa proses perpindahan penahanan hanya bisa dilakukan dengan alasan-alasan tertentu yang jelas dan mendesak. Pertanyaannya: apakah ada bencana alam? Tidak. Apakah ada kerusuhan? Tidak. Jadi apa alasan jaksa? Ini cacat prosedur. Negara melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” ujar Ronaldo di tengah orasi.
Ia menilai rencana memindahkan sidang ke Makassar adalah bentuk pembunuhan karakter dan upaya membungkam suara rakyat Papua secara sistematis.
“Empat orang ini bukan pelaku makar. Mereka adalah korban kriminalisasi negara. Mereka ditangkap hanya karena menyuarakan kebenaran, menyuarakan demokrasi untuk Papua. Kalau sidang dipindahkan ke Makassar, itu sama saja negara sedang merencanakan pembunuhan sistematis,” tegasnya.
Dalam orasinya, Ronaldo juga memaparkan bahwa Kota Sorong adalah wilayah aman dan kondusif, sehingga tidak ada alasan keamanan untuk memindahkan persidangan. “Jadi jangan pakai alasan keamanan untuk memindahkan sidang. Kalau negara jujur, hadapi rakyat Papua di tanahnya sendiri, jangan sembunyi di luar Papua,” katanya.
Ronaldo membacakan tuntutan Solidaritas Rakyat Papua se-Sorong di hadapan massa aksi, yaitu pertama, Negara harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat Papua dengan pasal makar atau pasal apapun. Kedua, membebaskan empat tahanan politik Papua tanpa syarat karena mereka adalah korban kriminalisasi, bukan pelaku makar.
Ketiga, persidangan harus tetap dilangsungkan di Sorong, bukan dipindahkan ke Makassar.
“Kalau negara terus melanggengkan kriminalisasi dan diskriminasi seperti ini, maka tidak ada jalan lain bagi bangsa Papua selain memperjuangkan nasibnya sendiri. Suara rakyat adalah suara Tuhan, dan suara rakyat Papua hari ini adalah hentikan rasisme hukum,” kata Ronaldo.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun saat menerima massa aksi membenarkan bahwa 4 tersangka makar sudah berada di Kejaksaan negeri atau Kejari Sorong.
“Perkara ini memang sudah dilimpahkan ke Kejari Sorong dan sebelumnya disidik oleh Polres Sorong,” ujar Makrun di Sorong.
Menurutnya, setelah pelimpahan, pihak Kejari Sorong bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sorong — yang terdiri dari Kapolres, Dandim, Kajari, dan Ketua Pengadilan — membahas lokasi sidang perkara tersebut. “Berdasarkan saran dari Forkopimda, kami meminta fatwa kepada Mahkamah Agung. Fatwa itu kemudian keluar, isinya jelas: perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Makrun menegaskan, Kejari Sorong hanya melaksanakan keputusan yang bersumber langsung dari Ketua Mahkamah Agung.
“Jadi, semua yang kemarin disampaikan unsur Forkopimda sama persis dengan keterangan saya ini. Kami melaksanakan fatwa Mahkamah Agung, bukan keputusan sepihak dari Kejari Sorong,” tegasnya.
Aksi ini berakhir pada pukul 15.00 WP. Massa membubarkan diri secara tertib, sementara situasi di lokasi dijaga ketat aparat kepolisian dengan tiga mobil patroli Hilux yang siaga di depan kantor Kejaksaan Negeri Sorong.(*)





















Discussion about this post