Jayapura, Jubi – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengecam keputusan aparat hukum yang memindahkan persidangan empat tahanan politik Papua ke Makassar. Ia menilai langkah itu tidak berdasar hukum dan justru berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.
“Kami baru saja menerima surat dakwaan serta penetapan perpanjangan penahanan terhadap klien kami, yaitu Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May. Surat tersebut kami terima Sabtu sore (23/8) dari Majelis Hakim PN Makassar,” kata Warinussy melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/8/2025).
Menurutnya, pemindahan sidang itu tidak sejalan dengan amanat Pasal 85 KUHAP yang hanya membolehkan perubahan lokasi persidangan atas alasan keamanan, ketertiban, atau kepentingan pemeriksaan. “Namun dalam kasus ini, tidak ada argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Warinussy menilai keputusan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sarat kepentingan politik untuk menjauhkan terdakwa dari pantauan publik. “Ketika sidang dipindahkan ke Makassar, akses keluarga dan masyarakat otomatis tertutup. Negara sengaja menjauhkan rakyat Papua dari ruang pengadilan yang seharusnya terbuka untuk umum,” ujarnya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Ia menambahkan, kondisi ini semakin memperberat psikologis para terdakwa yang kini ditahan di Lapas Kelas IA Khusus Makassar. “Mereka bukan hanya menghadapi proses hukum, tapi juga diasingkan jauh dari tanah kelahirannya. Keluarga mereka pasti kesulitan hadir untuk memberikan dukungan,” kata Warinussy.
Sebagai penasihat hukum, pihaknya menegaskan akan terus mendampingi klien dalam setiap sidang di Makassar. “Kami sedang mempersiapkan langkah pembelaan agar hak-hak hukum para klien tidak dilanggar,” jelasnya.
Warinussy menutup dengan seruan agar masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia ikut mengawasi jalannya proses hukum. “Jangan biarkan keadilan mati di ruang sidang hanya karena kepentingan politik dan keamanan semu,” pungkasnya.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua






















Discussion about this post