Sorong,Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Warinussy menegaskan pihaknya telah menerima permohonan resmi dari Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP KNPB) untuk memberikan pendampingan hukum terkait rencana aksi serentak memperingati peristiwa penandatanganan New York Agreement pada 15 Agustus 1962.
“Kami juga akan melakukan pemantauan media untuk memastikan informasi yang beredar akurat, faktual, dan independen, khususnya terkait situasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, selama pelaksanaan aksi tersebut,” ujar Yan Kris Warinussy di Manokwari, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga objektivitas dan melindungi hak-hak warga negara dalam mengekspresikan pendapat di muka umum.
Observasi dan monitoring media menjadi kunci agar kami memperoleh gambaran yang benar tentang situasi. Hal ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau tindakan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat,” tutup Warinussy.
LP3BH telah menerima permohonan pendampingan dari BPP KNPB melalui surat resmi nomor: 094.I/EXTER/SP/BPP.KNPB/VIII/2025, tertanggal 13 Agustus 2025.
“Kami memandang bahwa permintaan ini sah secara hukum, sehingga kami wajib merespons sesuai mandat Lembaga,” ujarnya.
Warinussy menekankan bahwa LP3BH memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat dilindungi oleh hukum dan tidak dihadapkan pada tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia, sesuai landasan konstitusional Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, LP3BH Manokwari akan senantiasa melakukan observasi langsung di lapangan.(*)


























Discussion about this post