Sorong, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat segera mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat tanpa syarat.
Warinussy menegaskan langkah implementasi regulasi tersebut mendesak dilakukan demi memberikan akses legal dan adil kepada rakyat Papua atas pengelolaan sumber daya alam di tanah ulayat mereka sendiri.
“Saya mendesak Gubernur Papua Barat dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera tanpa syarat melakukan sosialisasi dan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pertambangan Rakyat,” kata Warinussy, Selasa (1/7/2025).
Pelaksanaan Perdasi ini harus mendapat dukungan penuh dari seluruh institusi penegak hukum dan pertahanan di wilayah Papua Barat, termasuk Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, serta Kodam XVIII/Kasuari.
“Agar kegiatan pertambangan yang melawan hukum dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Warinussy menyoroti praktik-praktik pertambangan ilegal yang kerap terjadi dan cenderung mengabaikan amanat hukum yang telah ditetapkan dalam Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ini berbahaya karena merusak tata kelola sumber daya alam dan menghilangkan hak-hak dasar masyarakat adat,” kata Warinussy.
Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2025, Warinussy yang juga seorang advokat, menyerukan agar seluruh pihak menghormati amanat konstitusi dengan memberikan ruang dan akses yang luas bagi masyarakat adat untuk menjadi aktor utama dalam pengelolaan tambang rakyat. Ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan perintah langsung dari Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak boleh diabaikan oleh siapapun.
“Sebagai sesama abdi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ia mendesak dimulainya segera pemberian akses yang seluas-luasnya bagi rakyat di wilayah Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat.
“Sudah seharusnya rakyat menjadi pengelola utama pertambangan sumber daya alam di atas tanah leluhurnya sendiri sebagai tanah ulayat,” katanya.(*)


























Discussion about this post