Sorong, Jubi – Koalisi Orang Asli Papua bersama Dewan Adat Wilayah III Domberai menggelar aksi di depan Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya (PBD), mendesak pengawalan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Nomor 2 tahun 2021 termasuk UU pendahulunya No 21/2001.
Aksi yang berlangsung pada Selasa,(27/8/2024) ini dipicu oleh berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Papua, termasuk kekerasan, pembunuhan, dan eksploitasi sumber daya alam. Para demonstran aksi menuntut MRP PBD agar mengawal hak kesulungan Orang Asli Papua (OAP) dalam Pilkada 2024, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami meminta MRP PBD untuk memastikan bahwa hanya Orang Asli Papua yang boleh maju sebagai calon kepala daerah, baik itu gubernur, walikota, maupun bupati,” tegas Manfer Kosama, koordinator aksi dalam orasinya.
Menurutnya selama ini hak-hak Orang Asli Papua sudah banyak yang dirampas, bahkan hutan dan sumber daya alam Papua juga dirampas. Sementara nyawa orang Papua banyak menjadi korban. Oleh karena itu, lanjut Kosama mereka tidak ingin hak kesulungan sebagai Orang Asli Papua turut diambil oleh orang lain, “Kami minta MRP PBD untuk tegak lurus sesuai undang-undang Otsus yang memberikan kekhususan bagi orang Papua,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa ini dimulai dari Taman Sorong City pada pukul 11 siang. Massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor MRP PBD di Jalan Jenderal Sudirman sambil terus berorasi. Setibanya di depan kantor MRP PBD, massa aksi melanjutkan orasinya secara bergantian. Meski hujan sempat turun dengan deras, massa aksi tetap bertahan hingga hujan mulai reda sekitar pukul 2 siang.
Fredinan Onim, Ketua Koalisi OAP, menegaskan bahwa Otsus lahir dari perjuangan berdarah masyarakat Papua. Ia mengingatkan MRP untuk melihat kondisi Papua secara menyeluruh dan membentuk fondasi yang baik bagi generasi mendatang. Meskipun provinsi baru hadir bukan karena kemauan orang Papua, Onim dan koalisinya menghargai konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan hak penuh kepada MRP.
Onim menegaskan bahwa MRP memiliki kewenangan khusus untuk melindungi hak-hak Orang Asli Papua. Ia menyerukan agar orang Papua yang maju dalam politik adalah mereka yang benar-benar asli Papua dan memahami adat istiadatnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua MRP PBD, Alfons Kambu menegaskan komitmen MRP untuk mengawal implementasi UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 dan UU Otsus Nomor 21 tahun 2001.
Ketua MRP PBD mengajak semua pihak, terutama generasi muda Papua, untuk berpikir positif dan mendukung upaya MRP PBD dalam mengawal hak-hak politik orang asli Papua. Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap upaya manipulasi dan pengambilan hak-hak orang Papua.
Diantara beberapa tuntutan yang disampaikan massa aksi adalah meminta KPU PBD agar mengutamakan hak kesulungan atau hak politik Orang Asli Papua berdasarkan garis keturunan patrilineal (ayah).
Mereka juga menentang calon gubernur dan wakil gubernur yang bukan Orang Asli Papua dan menolak praktik pengangkatan anak adat untuk kepentingan politik.
MRP PBD diminta wajib menjalankan keputusan Asosiasi MRP se-Tanah Papua nomor 1 tahun 2024 tentang pengertian Orang Asli Papua.
Mereka juga meminta MRP PBD harus memprioritaskan calon yang memiliki garis keturunan patrilineal (ayah) dan memahami sejarah serta budaya Papua. (*)




















Discussion about this post