Merauke, Jubi – Tunggakan biaya kuliah masih menjadi kendala bagi sebagian mahasiswa orang asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Selatan untuk memperoleh ijazah meski telah menyelesaikan pendidikan. Situasi itu dinilai dapat menghambat lulusan melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan.
Masalah ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam Workshop Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan di Merauke, Kamis (16/7/2026).
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan, Alberth Rapami, mengatakan dirinya beberapa kali menerima keluhan dari mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, tetapi belum dapat mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya pendidikan.
“Jangan sampai Otonomi Khusus berjalan bertahun-tahun tetapi persoalan pendidikan kita belum juga selesai,” kata Alberth Rapami.
Ia menyoroti masalah ini lantaran ada anak-anak asli Papua yang tidak dapat mengambil kesempatan peluang kerja, baik di sektor swasta maupun di pemerintahan. Ijazah mereka belum dapat mengambil ijazah karena terkendala biaya pendidikan.
Karenanya Rapami berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah bersama lembaga pendidikan sehingga tidak lagi menghambat generasi muda Papua memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
“Banyak anak-anak asli Papua datang menyampaikan kepada saya bahwa mereka sudah lulus sarjana, tetapi ijazahnya masih ditahan karena belum mampu melunasi biaya pendidikan,” kata Rapami.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena ijazah merupakan syarat penting untuk melamar pekerjaan maupun mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Rapami mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyalurkan bantuan kepada sejumlah yayasan dan lembaga pendidikan.
Karena itu, ia berharap bantuan tersebut dapat diikuti dengan kebijakan yang meringankan beban mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Kalau pemerintah sudah memberikan bantuan kepada yayasan, harus ada komitmen agar anak-anak Papua tidak lagi dibebani biaya yang menyebabkan ijazah mereka ditahan,” ujarnya.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk melakukan pendataan terhadap mahasiswa maupun pelajar yang terkendala biaya pendidikan, agar pemerintah memiliki dasar dalam merumuskan kebijakan dan bentuk intervensi sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, saat membuka workshop, Alberth Rapami mengatakan, pemerataan pendidikan harus dimulai dari kampung-kampung agar seluruh anak, terutama orang asli Papua, memperoleh kesempatan yang sama mengakses pendidikan yang berkualitas.
Upaya tersebut dinilai menjadi kunci untuk mengurangi kesenjangan layanan pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil di provinsi paling selatan Tanah Papua itu.
Menurut Rapami, pendidikan merupakan layanan dasar yang harus menjadi prioritas pembangunan daerah. Karena itu, penyusunan Ranperdasi diharapkan menjadi landasan hukum yang memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pendidikan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“Kalau kita ingin negeri ini maju, maka pendidikan harus kita majukan. Pendidikan adalah layanan dasar yang harus menjadi prioritas,” katanya.
Ia mengatakan, selama ini Pemerintah Provinsi Papua Selatan masih menghadapi keterbatasan dalam mengintervensi sejumlah persoalan pendidikan karena kewenangan pemerintah provinsi belum diatur secara rinci.
Akibatnya, berbagai program yang dinilai penting belum dapat dijalankan secara optimal meski pemerintah memiliki anggaran pendidikan yang cukup besar.
Rapami menilai raperdasi akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun berbagai kebijakan afirmatif, mulai dari pemerataan layanan pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, hingga dukungan terhadap lembaga pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerataan pendidikan tidak boleh hanya diukur dari pembangunan sekolah atau penyediaan guru, tetapi juga dari kualitas layanan yang diterima peserta didik, termasuk di kampung-kampung yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses.
“Kalau sekolah di kota sudah menggunakan pembelajaran berbasis digital, maka sekolah di kampung juga harus didigitalisasi supaya terjadi pemerataan pendidikan,” ujarnya.
Rapami mengatakan pembangunan pendidikan membutuhkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah. Penyediaan jaringan internet dan infrastruktur digital, misalnya, dapat melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika sehingga sekolah-sekolah di daerah terpencil juga memperoleh akses terhadap teknologi pembelajaran.
Ia meminta agar besarnya anggaran pendidikan benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat. Jangan sampai anggaran pendidikan besar, tetapi persoalan pendidikan tidak pernah selesai.
“Kalau sektor kesehatan sudah mulai menunjukkan kemajuan, maka pendidikan juga harus kita pacu agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan,” katanya.
Rapami berharap Ranperdasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan Papua Selatan sebagai daerah otonom baru.
Ia juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik menyampaikan gagasan dan masukan sehingga regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Forum ini menjadi kesempatan bagi kita semua untuk menyempurnakan substansi Ranperdasi agar menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Papua Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Senior Provincial Manager Program SKALA Kemitraan Australian Indonesia Provinsi Papua, Papua Selatan dan Papua Pegunungan, Septer Manufandu mengatakan penyusunan Ranperdasi bertujuan memperkuat sistem penyelenggaraan pendidikan agar semakin inklusif, berkualitas, dan menjangkau seluruh masyarakat Papua Selatan.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih adil serta memastikan tidak ada masyarakat Papua Selatan yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan.
Workshop konsultasi publik tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, DPR Papua Selatan, Majelis Rakyat Papua Selatan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, organisasi profesi guru, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperdasi sebelum dibahas pada tahapan legislasi berikutnya. (*)




















