Sorong, Jubi – Dewan Adat Suku Besar Malamoi menolak keabsahan rekomendasi Lembaga Masyarakat Adat atau LMA Malamoi terhadap Abdul Faris Umlati. Mereka menilai penerbitan rekomendasi pengakuan atas kesukuan Malamoi terhadap Faris Umlati melanggar aturan adat.
Ketua Dewan Adat Suku Besar Malamoi Paulus Kaflok Sphay Şafisa menyatakan pengakuan kesukuan tersebut seharusnya ditetapkan melalui sidang adat yang melibatkanvtujuh subsuku di wilayah adat Malamoi. Karena itu, penerbitan rekomendasi terhadap Faris Umlati bertentangan dengan prinsip-prinsip adat Malamoi, yang menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan bersama.
“Kami mewakili tujuh Subsuku Malamoi menolak rekomendasi tersebut. Penerbitannya cacat administrasi dan tidak sesuai dengan hukum adat Malamoi,” kata Paulus Şafisa dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2024).
Safisa melanjutkan mereka mempertanyakan garis keturunan Subsuku Malamoi Mayah pada Abdul Faris Umlati. Jika pun garis keturunan itu benar, yang mengeluarkan rekomendasi tersebut seharusnya Suku Besar Malamoi Mayah di Raja Ampat, bukan LMA Malamoi.
“Kami mendesak Majelis Rakyat Papua [MRP] Papua Barat Daya tidak memberi persetujuan terhadap pencalonan gubernur maupun wakil gubernur kepada orang non-asli Papua. Mereka harus berani mengambil langkah penting untuk melindungi hak-hak politik Orang Asli Papua,” kata Safisa.
LMA Malamoi menerbitkan rekomendasi mengenai kesukuan Malamoi atas Abdul Faris Umlati pada 27 Agustus lalu. Surat bernomor 239/LMAM-Rek/VI/2024 itu ditandangani Ketua LMA Malamoi Silas Kalami.
Penerbitan rekomendasi tersebut sehubungan pencalonan Faris Umlati sebagai Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024. Berdasarkan Undang Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021, calon gubernur, dan wakil gubernur di Tanah Papua harus Orang Asli Papua. Undang Undang serupa juga memberi kewenangan kepada MRP dalam mempertimbangkan pencalonan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.
“Kami juga mendesak MRP PB memberi teguran kepada lembaga adat yang merampas hak-hak politik Orang Asli Papua. Jika perlu, mengambil langkah hukum [dalam penyelesaiannya],” kata Şafisa.
Ketua LMA Malamoi Silas Kalami dalam sebuah kesempatan menyatakan mereka menerbitkan rekomendasi atas kesukuan terhadap Faris Umlati, juga berdasarkan perintah Undang Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021. Dia pun memastikan Faris Umlati memiliki garis keturunan Suku Malamoi Mayah dari pihak ibu.
“Nenek sebelah ibu Abdul Faris Umlati bermarga Sanoy dari Malamoi Mayah, Raja Ampat. Karena itu, dia juga Orang Asli Papua. (*)























Discussion about this post