Sorong, Jubi – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi menyerahkan aspirasi rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Moi Kelim kepada DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (10/3/2026).
Penyerahan tersebut menjadi langkah penting masyarakat adat Malamoi untuk menuntut pengakuan hukum yang selama ini dinilai belum sepenuhnya diberikan oleh negara terhadap keberadaan mereka di wilayah Kota Sorong.
Dokumen rancangan perda itu diterima langsung oleh Ketua DPR Kota Sorong John Lewerissa, didampingi Wakil Ketua I Syahrir Nurdin, Wakil Ketua III Robert Malaseme, serta sejumlah anggota DPR Kota Sorong dari jalur pengangkatan dan dihadiri perwakilan masyarakat adat Malamoi.
Ketua LMA Malamoi, Silas O Kalami menegaskan bahwa rancangan perda tersebut merupakan tuntutan dan harapan besar masyarakat hukum adat Moi Kelim agar keberadaan mereka di Kota Sorong mendapatkan pengakuan resmi sekaligus perlindungan hukum dari pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar dokumen biasa, tetapi aspirasi masyarakat hukum adat yang kami serahkan langsung kepada Ketua DPR Kota Sorong. Kami datang membawa suara masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun harapan kami tentu rancangan perda ini bisa segera diproses dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Silas.
Menurut Silas, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukanlah permintaan baru, melainkan amanat konstitusi negara yang secara tegas diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Artinya negara punya kewajiban melindungi mereka, bukan justru membiarkan masyarakat adat kehilangan wilayah dan hak-haknya akibat pembangunan yang tidak berpihak,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat diperkuat oleh berbagai regulasi nasional lainnya, termasuk Undang‑Undang Kehutanan serta Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat di Tanah Papua
Silas menilai keberadaan Perda tentang masyarakat hukum adat sangat mendesak karena tanpa payung hukum yang jelas, wilayah-wilayah adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat berpotensi terbuka bagi berbagai kepentingan pembangunan yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan masyarakat adat.
“Kalau tidak ada regulasi yang jelas, wilayah adat bisa saja diambil atau dimanfaatkan tanpa persetujuan masyarakat adat akibatnya masyarakat hukum adat bisa kehilangan tanahnya sendiri dan akhirnya menjadi kelompok pinggiran di tanah leluhur mereka,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat adat secara umum karena memiliki struktur hukum adat yang jelas sistem kekerabatan yang kuat nilai nilai sosial yang diwariskan secara turun temurun, serta wilayah adat yang memiliki batas batas tertentu yang telah dijaga oleh para leluhur sejak dahulu.
Silas berharap DPR Kota Sorong dapat menjadikan rancangan perda tersebut sebagai salah satu prioritas utama dalam agenda legislasi daerah, mengingat keberadaan regulasi tersebut sangat penting bagi masa depan masyarakat hukum adat Moi Kelim di Kota Sorong.
“Ini bukan hanya soal aturan tetapi soal masa depan masyarakat adat dan keberlangsungan wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka,” ujarnya
Masyarakat hukum adat Moi Kelim saat ini menghadapi berbagai tekanan yang semakin besar, mulai dari ekspansi pembangunan kota, masuknya investasi, hingga pengaruh globalisasi yang dapat menggerus nilai-nilai adat serta mengancam keberadaan wilayah adat.
“Jika tidak ada perlindungan melalui regulasi daerah, masyarakat adat bisa kehilangan ruang hidupnya sedikit demi sedikit,” kata Silas.
Rancangan Perda ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk menghentikan berbagai praktik pengabaian terhadap hak hak masyarakat adat yang selama ini kerap terjadi dalam proses pembangunan di Kota Sorong.
“Tanpa pengakuan hukum yang jelas, masyarakat adat sering kali hanya menjadi penonton di tanah leluhur mereka sendiri,” ujarnya.
Ia berharap DPR Kota Sorong tidak hanya menerima aspirasi tersebut secara simbolis, tetapi benar-benar menunjukkan keberpihakan politik dengan mempercepat pembahasan rancangan Perda tersebut hingga disahkan.
Bagi masyarakat adat, lanjutnya, pengakuan melalui Perda merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa generasi adat di masa depan tetap memiliki tempat hidup di tanah leluhur mereka sendiri.
Masyarakat hukum adat Moi Kelim merupakan bagian dari masyarakat adat Malamoi yang secara historis mendiami wilayah yang kini menjadi Kota Sorong. (*)





















Discussion about this post