• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

LMA Malamoi serahkan Ranperda masyarakat adat ke DPR Kota Sorong

March 11, 2026
in Domberai
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Gamaliel Kaliele - Editor: Angela Flassy
malamoi

Foto bersama Ketua DPR Kota Sorong John Lewerissa, didampingi Wakil Ketua I Syahrir Nurdin, Wakil Ketua III Robert Malaseme, serta sejumlah anggota DPR Kota Sorong dari jalur pengangkatan usai penyerahan Ranperda oleh perwakilan masyarakat adat Malamoi, Selasa (10/3/2026). - Jubi/IST

0
SHARES
138
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sorong, Jubi – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi menyerahkan aspirasi rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Moi Kelim kepada DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (10/3/2026).

Penyerahan tersebut menjadi langkah penting masyarakat adat Malamoi untuk menuntut pengakuan hukum yang selama ini dinilai belum sepenuhnya diberikan oleh negara terhadap keberadaan mereka di wilayah Kota Sorong.

Dokumen rancangan perda itu diterima langsung oleh Ketua DPR Kota Sorong John Lewerissa, didampingi Wakil Ketua I Syahrir Nurdin, Wakil Ketua III Robert Malaseme, serta sejumlah anggota DPR Kota Sorong dari jalur pengangkatan dan dihadiri perwakilan masyarakat adat Malamoi.

Ketua LMA Malamoi, Silas O Kalami menegaskan bahwa rancangan perda tersebut merupakan tuntutan dan harapan besar masyarakat hukum adat Moi Kelim agar keberadaan mereka di Kota Sorong mendapatkan pengakuan resmi sekaligus perlindungan hukum dari pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar dokumen biasa, tetapi aspirasi masyarakat hukum adat yang kami serahkan langsung kepada Ketua DPR Kota Sorong. Kami datang membawa suara masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun harapan kami tentu rancangan perda ini bisa segera diproses dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Silas.

Menurut Silas, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukanlah permintaan baru, melainkan amanat konstitusi negara yang secara tegas diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Artinya negara punya kewajiban melindungi mereka, bukan justru membiarkan masyarakat adat kehilangan wilayah dan hak-haknya akibat pembangunan yang tidak berpihak,” katanya.

BERITATERKAIT

Dewan Adat Malamoi tolak rekomendasi kesukuan Faris Umlati

Ia juga menjelaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat diperkuat oleh berbagai regulasi nasional lainnya, termasuk Undang‑Undang Kehutanan serta Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat di Tanah Papua

Silas menilai keberadaan Perda tentang masyarakat hukum adat sangat mendesak karena tanpa payung hukum yang jelas, wilayah-wilayah adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat berpotensi terbuka bagi berbagai kepentingan pembangunan yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan masyarakat adat.

“Kalau tidak ada regulasi yang jelas, wilayah adat bisa saja diambil atau dimanfaatkan tanpa persetujuan masyarakat adat akibatnya masyarakat hukum adat bisa kehilangan tanahnya sendiri dan akhirnya menjadi kelompok pinggiran di tanah leluhur mereka,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat adat secara umum karena memiliki struktur hukum adat yang jelas sistem kekerabatan yang kuat nilai nilai sosial yang diwariskan secara turun temurun, serta wilayah adat yang memiliki batas batas tertentu yang telah dijaga oleh para leluhur sejak dahulu.

Silas berharap DPR Kota Sorong dapat menjadikan rancangan perda tersebut sebagai salah satu prioritas utama dalam agenda legislasi daerah, mengingat keberadaan regulasi tersebut sangat penting bagi masa depan masyarakat hukum adat Moi Kelim di Kota Sorong.

“Ini bukan hanya soal aturan tetapi soal masa depan masyarakat adat dan keberlangsungan wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka,” ujarnya

Masyarakat hukum adat Moi Kelim saat ini menghadapi berbagai tekanan yang semakin besar, mulai dari ekspansi pembangunan kota, masuknya investasi, hingga pengaruh globalisasi yang dapat menggerus nilai-nilai adat serta mengancam keberadaan wilayah adat.

“Jika tidak ada perlindungan melalui regulasi daerah, masyarakat adat bisa kehilangan ruang hidupnya sedikit demi sedikit,” kata Silas.

Rancangan Perda ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk menghentikan berbagai praktik pengabaian terhadap hak hak masyarakat adat yang selama ini kerap terjadi dalam proses pembangunan di Kota Sorong.

“Tanpa pengakuan hukum yang jelas, masyarakat adat sering kali hanya menjadi penonton di tanah leluhur mereka sendiri,” ujarnya.

Ia berharap DPR Kota Sorong tidak hanya menerima aspirasi tersebut secara simbolis, tetapi benar-benar menunjukkan keberpihakan politik dengan mempercepat pembahasan rancangan Perda tersebut hingga disahkan.

Bagi masyarakat adat, lanjutnya, pengakuan melalui Perda merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa generasi adat di masa depan tetap memiliki tempat hidup di tanah leluhur mereka sendiri.

Masyarakat hukum adat Moi Kelim merupakan bagian dari masyarakat adat Malamoi yang secara historis mendiami wilayah yang kini menjadi Kota Sorong. (*)

Tags: Dewan Adat MalamoiDPR Kota SorongRanperda masyarakat adat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Dewan Adat

Dewan Adat Malamoi tolak rekomendasi kesukuan Faris Umlati

September 4, 2024

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara
23 October 2026
Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara

Jayapura, Jubi – The Papua Justice and Human Integrity Foundation (YKKMP) has reported alleged military sweeps, intimidation, interrogations and physical [...]

Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land
23 October 2026
Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land

Jayapura, Jubi – The Ateta clan, an Indigenous customary law community of the Sumuri people in Teluk Bintuni Regency, West [...]

Klagilit clan demands accountability from coal mining companies
22 October 2026
Klagilit clan demands accountability from coal mining companies

Sorong, Jubi – The Indigenous Moi community’s Klagilit clan has called on PT Megapura Prima Industri (MPI) and PT Gelora [...]

Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  
22 October 2026
Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  

Jayapura, Jubi – Indonesian children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua has won the Global Peace and Friendship [...]

Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe
21 October 2026
Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe

Jayapura, Jubi – The documentary Pesta Babi (Pig Feast) – Colonialism in Our Time was screened 17 times across several [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Petani Kopi Mimika

Pemprov Papua Tengah serahkan bantuan alat pascapanen kopi kepada petani Mimika

October 24, 2026
Solomon berkomitmen dengan Indonesia

PM Kepulauan Solomon berkomitmen memperkuat hubungan dengan Indonesia

October 24, 2026
Hubungan Israel dengan Pasifik

Wakil PM Fiji: Hubungan Israel dan Pasifik alami, abadi, nyata

October 24, 2026
Kelompok gereja Pasifik

Kelompok gereja Pasifik menyerukan peninjauan peran Israel di PIF

October 24, 2026
Latihan militer Keris Woomera

Latihan Keris Woomera 26 antara militer Indonesia dan Australia ditutup

October 24, 2026
Calon Ketum PSSI Papua Barat

Komite Pemilihan tetapkan empat calon Ketum PSSI Papua Barat

October 24, 2026
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

October 24, 2026
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

October 23, 2026
Ikan mati di Kepulauan Solomon

Puluhan ikan mati di sepanjang garis pantai Munda Kepulauan Solomon

October 23, 2026
Pengembangan pertanian dan perikanan di Mamberamo Raya

Pemkab Mamberamo Raya jajaki kerja sama pengembangan pertanian dan perikanan

October 23, 2026
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

October 24, 2026
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

October 24, 2026
Pemkab siapkan lokasi bagi siswa SD Inpres Doyo

Pemkab siapkan lokasi belajar sementara bagi siswa SD Inpres Doyo Baru

October 22, 2026
Tambang emas Makimi

Berebut emas di Makimi, masyarakat adat dapat apa?

October 23, 2026
Petani Kopi Mimika

Pemprov Papua Tengah serahkan bantuan alat pascapanen kopi kepada petani Mimika

0
Solomon berkomitmen dengan Indonesia

PM Kepulauan Solomon berkomitmen memperkuat hubungan dengan Indonesia

0
Hubungan Israel dengan Pasifik

Wakil PM Fiji: Hubungan Israel dan Pasifik alami, abadi, nyata

0
Kelompok gereja Pasifik

Kelompok gereja Pasifik menyerukan peninjauan peran Israel di PIF

0
Latihan militer Keris Woomera

Latihan Keris Woomera 26 antara militer Indonesia dan Australia ditutup

0
Calon Ketum PSSI Papua Barat

Komite Pemilihan tetapkan empat calon Ketum PSSI Papua Barat

0
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara