Sorong, Jubi – Peringati Hari Masyarakat Adat Sedunia, Aliansi Masyarakat Adat Bersatu di Sorong Raya gelar aksi solidaritas dengan tema Selamatkan Tanah Adat Dan Manusia Papua, di Sorong, Jumat (9/8/2024). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap perampasan tanah adat, eksploitasi sumber daya alam dan pelanggaran HAM yang masih terus berlangsung di Tanah Papua.
Massa aksi terdiri dari berbagai wakil masyarakat adat dan organisasinya di wilayah Sorong Raya. Aksi yang dimulai siang hari itu diisi dengan berbagai orasi dari kelompok yang terlibat.
Sayang Mandabayang, seorang aktivis HAM dan mantan tahanan politik, dalam orasinya menyampaikan kepentingan menyelamatkan hutan dan manusia Papua demi masa depan manusia serta agar masyarakat adat dapat hidup adil, sejahtera, mandiri, berdaulat dan bahagia di tanah adatnya sendiri.

“Dunia memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang jatuh pada 9 Agustus 2024,dan sejak pertama kali diperingati pada tahun 1995, tahun yang sama ketika dimulainya Dekade Internasional untuk Masyarakat Adat,” kata Mandabayang.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat adat Papua mengingat bagaimana sejak kedatangan bangsa-bangsa penjajah di Tanah Papua saat itu lah terjadi perampokan, penghancuran, pembunuhan, pemerkosaan, pencaplokan dengan melakukan berbagai perjanjian tanpa melibatkan masyarakat adat Papua.
“Semenjak masyarakat adat Papua dipaksakan bergabung dengan kolonial Indonesia setidaknya telah terjadi perampasan, penghancuran, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Mandabayang.
Dia menyebutkan bahwa negara – negara yang memiliki kepentingan ekonomi politik di Papua,
seperti Belanda, Inggris, Amerika, termasuk Indonesia tidak pernah mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat di Tanah Papua. “Sudah, dan sedang berlangsung kekejaman dan ketidakadilan dari kapitalisme, kolonialisme dan militerisme yang masif menghancurkan, mengambil alih tanah – tanah adat mengunakan UU Negara Kolonial Indonesia, tidak pernah menghormati dan mengakui keberadaan masyarakat adat Papua,” lanjutnya.
Namun Mandabayang juga mengakui Pemerintah Indonesia ikut aktif mendukung standar internasional dalam isu HAM maupun dalam isu pembangunan berkelanjutan yang melingkupi isu masyarakat adat. Dan yang terpenting adalah ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (UNCERD) dan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati (UNCBD). Pemerintah Indonesia juga mendukung pengesahan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
Pemerintah Indonesia juga disebutkannya melanjutkan reformasi hukum nasional dalam memulihkan hak-hak konstitusional masyarakat adat telah dituangkan dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2010-2014 yang di dalamnya mengagendakan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat dan RUU revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Namun semua itu dalam prakteknya sekadar upaya Pemerintah Indonesia membangun pencitraan ditingkatan internasonal dengan berbagai program yang [pada akhirnya] selalu saja menguntungkan kapitalisme, negara Indonesia dan militerisme di tanah adat Papua.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan keluarnya Inpres Percepatan Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat dan Wilayah Adatnya semua itu hanya janji yang tidak pernah ditepati,” lanjut Mandabayang.
Orator dari organisasi mahasiswa, Jener Naa juga menyinggung pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR RI terancam macet karena pemerintah Indonesia tidak menunjuk perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU ini bersama DPR RI, khususnya dalam penunjukan Menteri Kehutanan sebagai koordinatornya.
“Salah satu sumber penjajahan dan penderitaan berkepanjangan bagi Masyarakat Adat adalah UU Pokok Kehutanan No. 5 Tahun 1967 yang dilanjutkan dengan UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 yang telah merampas 80% tanah-tanah di wilayah adat menjadi hutan negara,” kata Jener Naa.

Menurutnya proses dalam pembuatan UU yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat semakin sulit, “blunder, sulit diterima akal sehat dan sungguh mengecewakan, putusan MK No 35 yang mengakui hak-hak konstitusional masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam sama sekali tidak diindahkan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Tahun ini merupakan catatan tersendiri bagi masyarakat adat yang mengalami kekalahan menghadapi kapitalisme, pemerintah dan militerisme,” ungkap Naa.
Demonstran lainnya, Apei Tarami dalam orasinya mengatakan gelombang protes masyarakat adat Papua berhadapan dengan investor telah terjadi di berbagai wilayah tanah adat Papua. Ia menyebutkan yang sedang mengemuka, seperti protes masyarakat adat Suku Awyu yang melakukan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Tarami khawatir, akibat masifnya perampasan tanah untuk kepentingan kapitalis dan kolonial akan berakibat pada ancaman ekosida kepada masyarakat adat Papua dalan wujud hilangnya hutan dan tanah adat, rawa dan gambut, sejarah kehidupan, sumber pangan komundan sumber mata pencaharian dan penghasilan ekonomi, termasuk hilangnya pusat belajar dan pengetahuan adat, tempat bersejarah, dan tempat ritual.
Tarami mengajak masyarakat mengukuhkan solidaritas dan partisipasi agar perjuangan masyarakat adat semakin efektif, teroganisir, dan terdidik. “Bila berhasil hal itu sama dengan upaya pembangunan kebangsaan, perdamaian, keadilan, kesejahteraan dan pembangunan masa depan masyarakat adat,” katanya.
Aksi tersebut berakhir pada sore hari dan ditutup dengan pembacaan 39 poin tuntutan okeh Ebis Bisulu dan Fandry Wambrauw selaku sekretaris dan koordinator lapangan aksi tersebut.
Sejumlah organisasi yang terlibat dalam aksi tersebut adalah ILPS, IPMSDL, Merdeka West Papua Support Network, LBH Kaki Abu, PUSAKA, FNMPP, MAI P, KNPB, SONAMAPPA, FIM WP, serta didampingi LBH Kasih Indah Papua. (*)






















Discussion about this post