Manokwari, Jubi – Massa aksi peringatan Hari Hak Asasi Manusia – HAM se-dunia di Kelurahan Amban Kabupaten Manokwari, Papua Barat, hingga saat ini masih bertahan di depan Jalan Utama Kampus, Universitas Papua. Massa bertahan sebagai sikap terhadap polisi yang masih menahan dua aktivis, Manuel Mirin dan Noak Miagoni.
Seorang aktivis perempuan yang turun aksi saat ini kritis dan dibawa ke rumah sakit yang diangkut dengan mobil bak terbuka (truck).
Massa memasang tali melingkari ruas jalan utama itu dan mereka duduk di dalam lingkaran sembari membakar kayu kering dan bergoyang mengikuti irama musik perjuangan Papua.
Koordinator aksi, Yunus Aliknoe mengaku selain dua orang massa yang ditangkap oleh Polisi, terdapat seorang temannya yang hingga saat ini belum menyadarkan diri setelah mendapat perlakuan pemukulan dari Polisi.
“Saat pembubaran paksa yang menjadi korban kekerasan besar yuli kabak dipukul menggunakan karet mati dari punggung belakang sampe mengakibat sakit pingsan, mulai dari jam 11 hingga 17 WP belum sadar sehingga kami usahakan menggunakan kendaraan antar ke rumah sakit,” kata Yunus Aliknoe, Koordinator Aksi, Senin (11/12/2023).
Dengan melihat kondisi tersebut, Massa masih terus bertahan di titik aksi depan Unipa Manokwari.
“Korban kritis maka masa sampe detik ini setelah aksi pembubaran paksa sampe detik ini masa masih menunggu perkembangan proses pembebasan kawan kami yang ditahan,” ucapnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, meminta Kapolda Papua Barat untuk memerintahkan Kapolresta Manokwari dan jajarannya menghentikan segenap tindakan berlebihan (show of force) yang dilakukan “menghadapi” aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh kelompok-kelompok mahasiswa di depan kampus Universitas Papua (Unipa).
“Aksi unjuk rasa damai tersebut sesungguhnya tidak menimbulkan efek positif sama sekali terhadap situasi sosial, ekonomi dan hak-hak masyarakat kecil di Manokwari dan sekitarnya,” kata Yan Warinussy
LP3BH Manokwari menerima informasi bahwa unjuk rasa yang diduga dilakukan di bawah koordinasi beberapa organisasi seperti KNPB Mnukwar, FIM WP, GPRP, SONAMAPA, IMPT, IMAPA, MPM Unipa, dan FNMPP tersebut sama sekali tidak ada tanda-tanda terjadi kekerasan, sebaliknya aksi berlangsung dalam damai.
“Terlihat ada sekitar 9 (sembilan) orang anggota intelijen dari berbagai satuan yang tengah memantau aksi awal tersebut. Unjuk rasa secara umum berlangsung dalam suasana damai. Tiba-tiba terjadi informasi bahwa ada tindakan penangkapan atau membawa 2 (dua) mahasiswa atas nama Noak Stefen Miagoni (21) Mahasiswa Fakultas Peternakan Jurusan Produksi Ternak. Serta Panual Mirin (25) Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra Unipa,” kata Yan Warinussy.
Dia menyebutkan, keduanya menurut keterangan rekan dan keluarganya, saat ini sedang diamankan untuk dimintai keterangannya di Polresta Manokwari dan atau Polsek Amban. Akibat tidak sependapat dengan pandangan dan perilaku oknum-oknum anggota Polres, maka terjadi tindakan lempar melempar dari para masa pengunjuk rasa.
“Menurut sumber kami, bahwa tindakan lempar melempar antara masa aksi dengan anggota Polresta Manokwari dan aparat Brimob tidak berlangsung lama,” ujarnya.
LP3BH Manokwari sedang melakukan monitoring serta mengkawal proses perkara/kasus ini untuk kepentingan advokasi lebih lanjut.
“Kami menduga telah terjadi serangkaian tindakan aparat Polresta Manokwari yang mengarah pada kesalahan prosedur serta tindakan berlebihan yang mengancam nyawa orang lain,” tegasnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam aturan perundangan yang berlaku. Sebagai Advokat dan Pembela HAM, saya mendesak Kapolresta Manokwari untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi kedua mahasiswa Unipa yang kini ditahan, guna memperoleh pengacara/advokat untuk mendampinginya dalam pemeriksaan saat ini.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin terhadap aksi tersebut.
“Ada tiga titik aksi massa yakni di Amban, dipertigaan Amban digelar mahasiswa, didekat Unipa merupakan kelompok afiliasi campuran dan di depan Unipa juga merupakan massa dari kelompok organisasi mahasiswa,” katanya.
Kapolresta mengingatkan bahwa setiap orang mengganggu fasilitas umum akan dipidana dengan penjara sembilan tahun.
“Sudah kami sampaikan tetapi tadi tetap bersitegang, apa boleh buat, karena anggota saya dilempar, kami juga tidak tinggal diam kami dari tadi bertahan terpaksa kami lakukan tindakan terukur,” jelas Kapolresta.
Disinggung soal permintaan massa agar kepolisian membebaskan dua orang temannya, Kapolresta mengungkapkan, agar para pedemo mengikuti arahan polisi.
“Yang penting mereka mengikuti arahan kita, kalau misalnya mereka mengancam saya nggak takutlah, saya kan di sini mewakili negara. Kalau memang dia mau meminta itu, ya ikut juga dengan ketentuan bagaimana cara melakukan demonstrasi tidak ada masalah kita nanti akan suruh buat pernyataan,” tegas Kombes Pol Rivadin Benny.(*)