Manokwari, Jubi-Aksi peringatan Hari Hak Asasi Manusia HAM di Kabupaten Manokwari berujung bentrok antara polisi dan massa di kelurahan Amban, Senin (11/12/2023).
Dua orang dari kelompok massa diamankan Kepolisian Kota Manokwari. Keduanya yakni Manuel Mirin dan Noak Miagoni, massa juga mengklaim sekitar lima orang dipukuli polisi dengan tongkat karet. Sedangkan polisi menyebut dua anggotanya terkena lemparan batu dari massa.
Para pendemo menggelar aksi di jalan utama akses menuju Kampus Universitas Papua (Unipa) sejak pukul 8.00 WP. Polisi coba melakukan negosiasi. Tetapi karena massa ingin menuju Kantor DPR Papua Barat dan Kantor Hukum dan HAM Papua Barat.
“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi di Kantor Hukum dan HAM serta DPR Papua Barat,” kata Yunus Aliknoe koordinator aksi.
Massa dalam orasi meminta agar negara bertanggung jawab menyelesaikan pelanggaran HAM di Tanah Papua, seperti kasus dugaan pelanggaran HAM Wasior (2001), Kasus Wamena Berdarah (2004) dan Biak Berdarah hingga mutilasi 4 warga Nduga di Mimika serta kasus pembunuhan Perempuan Papua di Kabupaten Yaukimo.
“Tuntutan hari HAM itu Kebebasan merupakan hal yang paling utama, maka penentuan nasib sendiri harus dilakukan di tanah Papua,” tegas Aliknoe.
Selain itu massa meminta negara membebaskan tahanan Politik Ketua KNPB Agus Kosai dan Sekertaris Jendral KNPB Numbay Benny Murib,” katanya
Massa masih bertahan di dekat gerbang utama Kampus Unipa menanti polisi membebaskan dua teman dan mengeluarkan motor milik demonstran.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol, Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, pihaknya mengerahkan 150 personel yang terdiri dari Sabhara Polresta dan Brimob dengan kendaraan water Cannon dan kendaraan taktis. “Ada tiga titik aksi massa yakni di Amban, di pertigaan Amban digelar mahasiswa, di dekat Unipa merupakan kelompok afiliasi campuran dan di depan Unipa juga merupakan massa dari kelompok organisasi mahasiswa,” katanya
Kapolresta mengingatkan bahwa setiap orang mengganggu fasilitas umum akan dipidana dengan penjara 9 Tahun “Sudah kami sampaikan tetapi tadi tetap bersitegang, apa boleh buat karena dilempar anggota saya, kami juga tidak tinggal diam kami dari tadi bertahan terpaksa kami lakukan tindakan terukur,” jelas Kapolresta.
Disinggung soal permintaan massa agar kepolisian membebaskan dua orang temannya, kata Kapolresta yang penting mereka mengikuti arahan pihaknya, “Kalau misalnya mereka mengancam saya nggak takut lah, saya kan di sini mewakili negara,” ucap Kapolresta
“Kalau memang mau meminta itu, ya ikut juga dengan ketentuan bagaimana cara melakukan demonstrasi tidak ada masalah kita nanti akan suruh buat pernyataan,” tegas Kombes Pol RIvadin Benny.
Hingga saat ini massa masih bertahan di depan kampus Universitas Papua, menanti dua rekannya dibebaskan oleh polisi. (*)