Manokwari, Jubi – Kuasa Hukum pelapor dari Forum Honorer Papua Barat mengungkap dugaan intervensi dari Inspektorat Papua Barat terhadap pelapor untuk mencabut laporan dugaan pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil – CPNS Papua Barat yang tengah diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
“Kemarin, sejumlah honorer Papua Barat diundang ke Inspektorat Papua Barat, mereka melakukan pertemuan. Inspektorat minta harus mencabut laporan Polisi, pemalsuan dokumen pengangkatan CPNS yang tengah berproses di Polda Papua Barat,” kata Kuasa Hukum Forum Honorer, Rustam, Selasa (18/4/2023).
Rustam lalu mempertanyakan sikap Inspektorat tersebut. Menurut dia, seharusnya lembaga itu mendukung para honorer untuk memberantas oknum-oknum yang menggunakan dokumen palsu agar diangkat sebagai CPNS.
“Ini kan menyangkut dua enam tiga, soal penggunaan surat palsu itu berarti ada pembuat dan ada pengguna, kalau inspektorat memaksakan agar dicabut berarti ada pembiaran, berarti biasa saja semua orang masuk jadi CPNS menggunakan dokumen palsu, ini kan solusi yang tidak mencerminkan penegakan hukum,” tuturnya.
Dia menyayangkan hal tersebut. Sebab jika pencabutan itu benar-benar terjadi menurut Rustam, Pemerintah Papua Barat terkesan memelihara para pelaku pembuat dokumen palsu untuk menjadi abdi negara melalui CPNS.
Selain itu, Rustam juga meminta Kapolda Papua Barat agar serius menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen CPNS Papua Barat. Pasalnya hingga saat ini proses itu masih berada pada tingkat penyelidikan.
“Proses laporan ini sudah berlangsung sekitar enam bulan lamanya dan masih ditahap penyelidikan, kami minta Kapolda agar serius terhadap hal ini, kami nanti menyurat ke Kapolda meminta segera dilakukan gelar perkara,” ucapnya.
Rustam menilai, dengan proses yang saat ini masih di tahap penyelidikan hal ini akan berpotensi ada upaya “kerjasama” dalam penanganan laporan tersebut.
“Saya baru lihat ternyata para saksi dipanggil dengan surat undangan bukan surat panggilan, kemudian proses yang begitu lama padahal sudah ada catatan ombudsman serta barang bukti dan saksi-saksi yang telah memadai,” tuturnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Papua Barat Sumartono membantah jika pihaknya sedang mengintervensi laporan tenaga honorer Papua barat terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Sama sekali tidak benar” kata Sumartono melalui sambungan telepon.
Dia menyebut bahwa pihaknya diminta untuk memfasilitasi, seandainya bisa diselesaikan secara internal.
“Tapi kalau tidak bisa, itu kan hak mereka, gitu pak,” ujarnya.
Disinggung soal rencana penyidik Polda Papua Barat memanggil Inspektorat untuk dimintai keterangan dalam laporan pemalsuan dokumen CPNS, Sumartono berujar, sampai saat ini belum ada dipanggil.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Direskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan, tahapan laporan tersebut masih penyelidikan, namun tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara.
“Nanti kita gelarkan (gelar perkara) dulu,” kata Novi Jaya. (*)