Manokwari, Jubi – Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Manokwari mengajukan gugatan terkait sengketa tapal batas antar Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita ajukan gugatan Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU 14 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw,” kata Ketua Tim kuasa hukum Pemda Manokwari Jimmy Ell melalui sambungan telepon, Kamis (17/11/2022).
Gugatan perkara itu kata Jimmy telah didaftarkan di MK dan telah mendapatkan tanda terima dari Mahkamah Konstitusi.
“Kita menunggu jadwal sidang saja,” kata Jimmy.
Dalam gugatan tersebut menurut Jimmy, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2013 Kabupaten Tambrauw telah mencaplok 4 Distrik di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“Empat Distrik ini masuk tanpa melalui prosedur UU (undang-undang)ย cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw. Yakni Distrik Mubrani, Kebar, Senopi dan Amberbaken,” ucapnya.
Sengketa tapal batas daerah ini sebelumnya oleh masyarakat empat Distrik tersebut melakukan aksi blokade beberapa akses jalan di kawasan Jalan Trans Papua Barat antara Manokwari Tambrauw. (*)