Biak, Jubi – Penyidik Polresta Kota Sorong meminta keterangan kepada sejumlah karyawan Media Teropong News terkait insiden pengancaman oleh sekelompok orang di kantor mereka beberapa hari lalu.
Dua orang karyawan media Teropong News, hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian di Mapolresta Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (17/3/2023).
Berdasarkan rilis yang diterima Jubi, Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh divisi hukum Teropong News, Moh. Iqbal Muhidin terkait kasus pengancaman yang terjadi di kantor Teropong News pada Senin (13/3/2023) lalu.
Pengancaman dan penyerangan itu kata Iqbal dilakukan sejumlah orang lantaran tidak terima dengan adanya pemberitaan mengenai ilegal logging.
Selain meminta agar pemberitaan tersebut dihapus, massa juga melakukan pengancaman terhadap dua karyawan Teropong News yakni Simon dan Ita.
Ipda Dwi Prawoko, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
“Kita sudah ambil tindakan sudah dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Total sudah ada tiga orang yang diperiksa, yakni pelapor dan dua orang saksi atau karyawan yang pada saat itu berada di TKP,” jelasnya.
Selanjutnya, usai memeriksa para saksi, penyidik segera akan melakukan gelar perkara.
“Kita kan gelar perkara dulu untuk mencari pidananya apa dan melanggar pasal apa untuk bisa dinaikkan ke penyidikan,” ucapnya.(*)
