Manokwari, Jubi – Komisi Pemilihan Umum – KPU Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap – DPT pasca rekomendasi Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu setempat.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Aplena Rumaikew memimpin Rapat Pleno bersama tiga komisioner yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Manokwari Pollycarpus Manobi dan sejumlah wakil Partai Politik di Kantor KPU Manokwari Sabtu (24/6/2023).
“Terkait rekomendasi Bawaslu ini merupakan hasil temuan Panwas Distrik Masni mereka menemukan 149 nama yang meninggal ada 65 sedangkan sisanya merupakan TNI dan Polri serta warga yang tidak dikenal,” kata Komisioner KPU Manokwari Fratiano Rahawarin usai rapat pleno.
Rekomendasi Bawaslu dikeluarkan pada tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WP sehari sebelum penetapan Daftar Pemilih tetap – DPT.
Dijelaskannya, karena akses KPU saat itu belum ada sehingga pihak KPU mengembalikan kepada Bawaslu untuk berkordinasi dengan Panitia pemilihan Distrik PPD Masni.
“Saat itu belum dalam bentuk rekomendasi hanya berdasarkan daftar nama, sehingga setelah Pleno DPT (21/6) kami turun mengkonfirmasi hal itu,” ucap Rahawarin.
“Kami juga saat itu meminta Bawaslu untuk mengkonfirmasi hasil temuan tersebut, lalu dari Panwas Distrik Masni mengkonfirmasi melalui video rupanya dari 65 nama itu, enam nama sudah kami hapus saat penetapan DPSHP sehingga sisa 59 nama namun dari 59 nama hanya 55 yang bisa kami hapus karena punya bukti autentik,” tuturnya.
Dari 55 nama tersebut, 31 merupakan laki-laki dan 24 nama perempuan dengan status tidak memenuhi syarat – TMS akibat meninggal dunia. Dengan begitu, jumlah DPT di Distrik Masni ditetapkan sebanyak 12.141 Pemilih yang terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 6.173 dan pemilih perempuan ada 5.968 orang dari yang sebelumnya berjumlah 12.196.
Sedangkan empat nama lainya tidak bisa dibuktikan status meninggal dunia karena tidak didukung dengan bukti akte kematian.
“Dari kepala kampung menjelaskan bahwa tidak tau orangnya yang mana dan kuburannya di mana itu tidak bisa dipastikan sehingga kita tidak menghapus namanya,” ucapnya.
Selain nama pemilih yang diduga meninggal dunia, dalam pleno penetapan DPT hasil rekomendasi Bawaslu itu juga menetapkan dua TPS di Kampung Masni Distrik Masni hanya menjadi satu TPS.
“Sebelumnya dalam rekapan DPSHP sesuai rekapan itu di Kampung Masni sebanyak 319, sehingga otomatis dipecah menjadi dua TPS. Setelah pencermatan berikut ternyata ada warga yang pindah dan bukan domisili di situ akhirnya berkurang hingga 254 sehingga otomatis menurun, jadi kami kembalikan jadi satu TPS,” ucap Fratiano.
Untuk itu, dari hasil rapat pleno pasca rekomendasi Bawaslu, jumlah DPT Kabupaten Manokwari sebanyak 138.128 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 69.918 pemilih perempuan 68.210. Sedangkan jumlah TPS ada 673 dari 173 Kampung dan kelurahan yang tersebar di Kabupaten Manokwari.
Sementara, Anggota Bawaslu Manokwari Pollycarpus mengatakan, KPU Manokwari sudah merespons dengan cepat rekomendasi Bawaslu terkait sejumlah nama yang sudah meninggal dunia.
“Data pemilih yang meninggal dunia ini sebagai fokus kami untuk meminimalisir hak-hak pemilih yang akan berpengaruh di Pemilihan,” katanya.
Dia menyebut bahwa dari penetapan data nama yang dihapuskan 55 nama dari 59 nama yang diusulkan.
“Ada empat nama memang belum dihapus karena tidak ada dukungan bukti autentik,” katanya.
Dia juga mengaku ada penghapusan TPS yang sebelumnya dua TPS di Kampung Masni menjadi satu TPS karena terjadi pengurangan jumlah penduduk. (*)