Wamena, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan, menyatakan walk out atau keluar dari proses rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Jayawijaya.
Sikap Bawaslu itu terjadi di aula rapat pleno KPU Jayawijaya, pada Rabu siang (21/6/2023) , saat KPU hendak gelar rapat pleno terbuka untuk penetapan (DPT) tingkat Kabupaten Jayawijaya.
Salah satu Komisioner Bawaslu Jayawijaya, Kilion Wenda, mengungkapkan alasan sikap penolakan Bawaslu atas pleno penetapan DPT.
Menurutnya, tahapan yang dilakukan KPU Jayawijaya tidak sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2022.
“Di situ kan dalam proses tahapannya harus jalan dari tingkat bawah, penetapan dari PPS dulu, kemudian dinaikkan lagi satu tingkat ke PPD, setelah itu baru rekapan hasil dari PPD itu yang harus ditetapkan DPT di tingkat kabupaten” katanya
Wenda juga mengatakan, tanggal penetapan sudah sesuai jadwal yang diatur PKPU yaitu tanggal 20 dan 21 Juni 2023. Akan tetapi prosesnya tidak sesuai prosedur. Pemutakhiran rekapan di tingkat bawah, yakni tingkat distrik dan kampung) tidak dilaksanakan.
“Dari kemarin dalam pleno kita sudah sampaikan saran secara lisan bahwa ini tidak jalan sesuai prosedur di bawah, jadi teman-teman (KPU) turun dulu satu tingkat ke bawah, tapi mereka tidak lakukan itu dan KPU tetap lakukan pleno ”katanya.
“Oleh sebab itu tadi kita keluar karena KPU ngotot harus paksakan pleno, sementara yang dia rekap itu data harusnya kan dari bawah. lalu sekarang dia rekap di tingkat Kabupaten itu data dari mana,” jelas Wenda
Jika tahap perekapan itu dilakukan sesuai prosedur dari tingkat bawah, maka mestinya anggota Bawaslu di tingkat distrik sudah memiliki salinan rekapan tersebut. Akan tetapi anggotanya di distrik tidak memiliki rekapan itu. “Ini akan menjadi temuan. Kita jadi temuan nanti Bawaslu Provinsi yang lanjutkan” ujar Wenda.
Sementara itu Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Agustinus Aronggear saat dikonfirmasi berpendapat pleno penetapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur, sebagaimana yang diatur dalam peraturan. Namun demikian KPU mempersilahkan Bawaslu bila memiliki argumentasi yang berbeda.
“Sebenarnya penetapan ini tidak jadi masalah, cuma dari Bawaslu saja yang mempertanyakan proses dan ini kami jalankan sesuai dengan proses, yang penting kami sudah undang, dia kan bikin laporan, kami juga bikin laporan” katanya.
Mengenai kenapa KPU tidak melakukan pleno di tingkat bawah, menurutnya dalam prosedur penetapan DPT berbeda dengan DPS (daftar pemilih sementara). Dimana DPT dibagikan ke PPD dan PPS serta stakeholder setelah tanggal pleno penetapan.
“Ini beda dengan DPS, DPT ini sesuai dengan jadwal dibagikan ke bawah dan stakeholder di atas tanggal penetapan, bukan sebelum tanggal penetapan. Jadi itu perbedaan. Jadi DPT itu tidak dilakukan dari bawah, tapi DPT itu turun dari atas karena sudah ada DPSHP hasil perbaikan” jelasnya
Oleh karena itu, Aronggear mempersilahkan Bawaslu membuat laporan, jika memiliki pandangan berbeda tentang proses dan tahapan pleno DPT yang dilakukan KPU Jayawijaya.
“Hadir dan meninggalkan tempat karena tidak sesuai pendapat ya terserah, dia kan bikin laporan kami juga bikin laporan. Silahkan dia sesuai dengan pemikirannya, kami juga ada alasan,” katanya.
Meskipun ada aksi walk out dari pihak Bawaslu Jayawijaya, namun KPU tetap melanjutkan rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT Pemilu 2024 hingga selesai.