Manokwari, Jubi- Kepolisian Resor Fakfak Papua Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Seorang anak berusia 17 tahun menjadi korban setelah tergiur informasi lowongan kerja melalui aplikasi Facebook.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dalam keterangan pers di Manokwari mengatakan, Polres Fakfak pada Kamis (22/6/2023) merilis penanganan perkara dugaan TPPO.
“Polres Fakfak menangani perkara dugaan TPPO dengan korban berinisial DER (17) yang melihat informasi lowongan kerja yang disebarkan melalui Facebook,” kata Kombes Pol Adam Erwindi.
Kini terdapat empat tersangka dalam kasus TPPO tersebut, mereka di antaranya berinisial E seorang perempuan yang kini masuk DPO, lalu tersangka L (45) perempuan sebagai pemilik kafe di jalan Kadember Fakfak kemudian H (42) Laki-laki dan D.
“Peran tersangka E melakukan komunikasi serta menawarkan korban untuk bekerja sebagai pramuria di Kafe milik L, kemudian tersangka L menugaskan D untuk menjemput korban dari Manado Sulawesi Utara,” kata Adam Erwindi.
Satu tersangka ditahan di Rutan Polres Fakfak berinisial H sedangkan L ditahan di Polsek Fakfak, tersangka D hanya dikenakan wajib lapor karena alasan masih menyusui.
“Barang bukti yang diamankan berupa print out bukti rekening koran milik tersangka D dan bukti dua nota pembayaran,” tuturnya
Dikatakan setelah korban tiba di Fakfak, Dua tersangka yakni L dan H menjemput korban di pelabuhan lalu ketiganya menuju Kafe milik tersangka L untuk dipekerjakan.
“Korban tergiur dengan pekerjaan yang ditawarkan tersangka karena diimingi upah besar dengan alasan korban dipekerjakan di restoran. setelah korban tiba di Fakfak ia diikat dengan kontrak kerja yang bertujuan menjerat korban dengan hutang,” tuturnya
Akibat dari perbuatannya, para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)