Manokwari, Jubi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada tahun 2021-2022 berhasil menyelamatkan uang negara dari dua kasus dugaan korupsi. Kedua kasus tersebut yakni pemberian hibah kepada Yayasan Tipari di Sorong Selatan dan Anggaran di Dinas Perikanan Kabupaten Fakfak.
Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Daniel Tahi Monang, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda, Kombes Romylus Tamtelehitu, mengatakan penyelamatan keuangan negara ini berdasarkan perintah Presiden.
“Jadi selain penegakan hukum kita juga mengutamakan penyelamatan keuangan negara,” kata Kombes Tamtelehitu, Sabtu (20/8/2022).
Dikatakan bahwa kerugian keuangan negara yang diselamatkan Polda Papua Barat sebesar Rp1,2 miliar.
“Jadi penyelamatan keuangan negara ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi hibah yayasan Tipari di Sorsel dan anggaran dana di Dinas Perikanan Kabupaten Fakfak,” ucapnya.
Dugaan korupsi dana hibah kepada yayasan Tipari, dengan tujuan pembangunan gedung kampus di Sorsel yang menyeret Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggilulin, dan istrinya, Beatrix, dengan nilai hibah kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Sementara penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan alat pancing di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak, penyidik tipikor Polda Papua Barat sebelumnya memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Fakfak, Untung Tamsil, di Polres Fakfak.
Saat itu penyidik menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Sementara dugaan korupsi berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Polda Papua Barat, sekitar Rp1 miliar.
Saat ditanya apakah dengan pengembalian kerugian negara di dua kasus tersebut akan menghilangkan unsur pidana atau kasus tersebut dihentikan, Kombes Tamtelehitu mengatakan pihaknya masih melakukan tahapan gelar perkara dengan demikian akan menentukan status kasus tersebut. (*)