Manokwari, Jubi- Lima orang yang diduga sindikat pengedar narkotika jenis Ganja yang berasal dari Papua Nugini berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat yang bekerja sama dengan Bea Cukai Manokwari dan Polda Papua Barat.
Kelimanya yakni MH, GA, MP MO dan MHW kini diamankan di Rutan Polda dan Rutan BNN Papua Barat. Para pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti yang diamankan seberat lebih dari 10 kilogram ganja. Kelimanya tercatat sebagai warga Papua Barat.
“Penangkapan MHW dilakukan pada 23 Januari 2023 lalu di atas kapal Pelni dengan tujuan Sorong. Barang bukti seberat 300 gram atau 17 bungkus kertas bening berukuran sedang,” kata Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Haryono Selasa (20/2/2023)
Menurutnya , awalnya pelaku singgah di Manokwari lalu menurunkan sebagian besar barang bukti di Ibukota Papua Barat. Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Sorong Papua Barat daya membawa sisa ganja sekitar 300 gram.
Selain itu, pada (12/2/2023) berkat kerja sama antara lembaga BNN, Bea Cukai dan Polda Papua Barat, tim berhasil menangkap seorang berinisial MH di atas kapal menuju Kota Sorong.
“MH membawa ganja seberat 9,2 Kilogram atas suruhan dari GA di Sorong. Ganja dari Papua Nugini melalui Jayapura, Provinsi Papua,” kata Kepala BNN Papua Barat.
MH juga ditangkap di atas Kapal Pelni. Kemudian tim melakukan Control Delivery, ketika memasuki Sorong, MH menyerahkan barang terlarang itu kepada GA dan MP.
Di dalam kapal yang ditumpangi MH, Tim juga kemudian berhasil menangkap seorang pengedar lainya berinisial MO yang membawa ganja seberat 1,2 kilogram “MO ini merupakan sindikat lain yang kebetulan berada di kapal yang sama dengan MH menuju Sorong Papua Barat Daya,” jelas Heri Istu.
Setelah Konfrensi pers, BNN bersama Bea Cukai, Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggelar pemusnahan barang bukti yang dibawa oleh MHW seberat 300 gram atau 17 plastik bening ukuran sedang.
Mereka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 101 dan pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun.(*)