Manokwari, Jubi – Ketua Badan Kehormatan DPR Papua Barat, Albertina Mansim menegaskan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian perihal penetapan tersangka korupsi Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat, berinisial YAY.
“Belum, kita belum dapat surat pemberitahuan dari Polisi,” kata Albertina Mansim Anggota DPR, Papua Barat Selasa (6/12/2022).
Albertina mengaku, rekannya yakni YAY, sesama wakil rakyat itu sejak beberapa lama bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tidak tampak hadir dan beraktivitas di kantor.
“Ia dia tidak datang (ngantor) tapi kadang dia muncul. Mungkin dia juga menyadari (ada kasus) ya, sehingga membuat dia juga tidak bebas atau minder,” ucapnya.
Meski demikian sebagai sesama anggota dewan, Albertina mengaku kerap memberikan dukungan kepada YAY.
“Itu kesalahan yang harus di jalani, tetap ada jalan keluar,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, YAY disangkakan dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dengan total Rp6,1 miliar dari APBD 2018, untuk organisasi masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal).
Direktur Reserse Kriminal Khusus โ Dirkrimsus Polda, Kombes Pol Romylus Tamtelehitu Senin (5/12/2022) mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan YAY sebagai tersangka.
โPenetapan tersangka saudara YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda,โ kata Kombes Pol Romylus Tamtelehitu.
Dia menambahkan, modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu, saat YAY menerima hibah sebesar Rp6,1 miliar.ย Ternyata, YAY telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
YAY bertanggungjawab atas belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Rp4,3 Miliar atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat Tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp1.847.407.000,-.
โYAY bertanggungjawab atas belanja hibahย kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah),โ ungkapnya.(*)