Manokwari, Jubi – Anggota Majelis Rakyat Papua MRP Pokja Adat dan Anggota DPRD serta Mahasiswa asal Teluk Bintuni Papua Barat menolak Rencana PT Borneo Subur Prima membuka Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Aroba dan Sumuri.
Anggota MRP, Papua Barat Eduard Orocomna menilai perusahaan telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat dengan iming-iming uang ratusan juta rupiah demi melepas hutan. Kendati demikian baru sekitar 11.000 hektare hutan yang didapatkan oleh perusahaan setelah memberikan uang ganti kepada 3 marga dari 9 marga pemilik hutan seluas 34.168,33 hektare.
“Semacam pembodohan yang dilakukan oleh perusahaan ke masyarakat, karena waktu itu perusahaan tidak sampaikan apa maksud dan tujuan. Mereka melakukan pendekatan dan lobi, baru kami dapat kabar dari warga perusahaan siapkan semacam surat kontrak dikasih ke pemilik hak wilayah tanda tangan di atas materai. Ini kan masyarakat semacam dijebak,” kata Eduard Rabu (28/5/2025)
Eduard menyebut, pemahaman warga, mereka tidak menjual tanah. Ternyata dalam surat bunyinya melepaskan tanah dengan segala isi kandungannya, “Itu jadi tanda tanya masyarakat,” katanya.
Orocomna menilai pihak perusahaan kembali melakukan pendekatan ulang dengan perjanjian yang jelas apakah pemilik tanah bersedia atau tidak. “Melihat kondisi saran saya perusahaan kembali pendekatan dengan masyarakat kemudian kalau tidak dilakukan kami tetap akan melakukan koordinasi dengan OPD agar buat RDP [rapat dengar pendapat] kemudian kami akan minta bupati untuk jangan mengeluarkan izin,” ujarnya.
Orocomna menilai masuknya perusahaan PT Borneo Subur Prima ke Kawasan Teluk Bintuni tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 106 sebagai turunan dari UU No.2 tahun 2021 tentang Otonomi khusus Papua, di mana setiap investor yang masuk, wajib mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRP sebagai wakil dari masyarakat adat, agama dan perempuan.
Aksi Bisu Tolak PT Borneo Subur Prima
Sebelumnya, sejumlah Pemuda dari Teluk Bintuni Papua Barat menggelar aksi bisu sembari membentangkan beberapa tulisan di pamflet menolak Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Teluk Bintuni di depan Hotel Swissbell Manokwari, Selasa (27/5/2025).
Aksi yang dilakukan beberapa menit itu menanggapi pertemuan pihak Perusahaan PT. Borneo Subur Prima atau BSP dengan sejumlah pihak terkait dengan rencana ekspansi perkebunan sawit di kawasan hutan Distrik Aroba dan Distrik Sumuri.
“Kita mahasiswa dari Teluk Bintuni dan juga Manokwari melakukan aksi di sini menolak kelapa sawit yang masuk di Kabupaten Teluk Bintuni dari Perusahan PT Borneo Subur Prima,” kata Darius Susure.

Menurut Susure, perusahaan tidak melakukan tahapan sebagaimana mestinya seperti sosialisasi kepada masyarakat. “Janjinya dua tahun setelah itu perusahaan balik, tapi faktanya dua minggu [perusahaan] balik langsung rekrut orang dan bekerja,” kata Susure.
Ironisnya lanjut Susure , aktivitas kantor dan administrasi perusahaan PT Borneo Subur Prima di Daerah Kabupaten Fakfak, padahal lahan tanah yang mau digarap berada di Kabupaten Teluk Bintuni. “Bagaimana ini tidak etis harusnya perusahaan berurusan dengan Kabupaten Teluk Bintuni bukan Fakfak,” katanya.
Selain itu, mahasiswa menyayangkan sikap perusahaan yang hanya turun ke lapangan kemudian mengumpulkan segelintir orang dan membangun komunikasi dengan mereka lalu melakukan transaksi tanpa melibatkan warga lain. Padahal tanah adat bukan milik perorangan, tetapi komunal di setiap marga.
Dari informasi yang diterima mahasiswa, marga yang sudah menerima uang ganti rugi yakni perwalian Marga Sususrem Rp200 juta, marga Kasinam Rp800 juta dan marga Motombri sekitaran Rp100 hingga Rp200 juta. “Seharusnya sebelum bayar tanah adat perusahaan mengurus perizinan di Pemda terlebih dahulu baru membayar, tapi ini tidak terjadi, sehingga ini seakan masyarakat dibodohi,” katanya
Dia menyebut bahwa saat tim dari MRP dan DPRD serta Tim Hukum turun ke kampung-kampung warga menyatakan mau menolak adanya perusahaan tersebut karena tidak jujur. “Misalnya dalam poin surat perjanjian perusahaan menyebut bahwa mineral di dalam tanah mereka berhak ambil bahkan juga perusahaan menggunakan sistem Hak Guna Usaha HGU,” jelasnya.
“Kami minta Bupati Teluk Bintuni menolak adanya perusahaan kelapa sawit di kawasan hutan Aroba dan Sumuri,” jelasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Andreas Nauri mengatakan sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan 2 di kawasan Distrik Sumuri dan Distrik Aroba, Ia menolak cara-cara perusahaan sawit di wilayah itu.
“Kami menolak dengan tegas, jika pihak perusahaan masuk dengan cara seperti itu,” ujarnya.
Terkait dengan hal ini pihak perusahaan belum bisa dihubungi untuk dimintai pendapat mengenai penolakan dari berbagai pihak dari Teluk Bintuni. (*)























Discussion about this post