Manokwari, Jubi – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Papua Barat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP Tahun 2024.
“Kerja sama ini menjadi kunci dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” kata Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Agus Priyono,Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki kewajiban konstitusional untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan, dengan mempertimbangkan empat aspek utama.
“Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Agus
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas LKPD Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2024, termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedua kabupaten.
Agus menyebut ini menandai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dalam mempertahankan Opini WTP yang telah diraih pada tahun sebelumnya.
“Prestasi ini menjadi momentum penting untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Ini adalah kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.” Puji Agus.
BPK berharap pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dapat terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat pengangguran.
Ditekankan pula bahwa pencapaian Opini WTP tidak akan berarti jika kesejahteraan rakyat di kabupaten belum tercapai. Disisi lain, BPK RI juga mengingatkan agar rekomendasi yang telah diberikan segera ditindaklanjuti oleh Bupati Fakfak dan Bupati Pegunungan Arfak beserta jajarannya.
“Ditindaklanjuti harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” katanya
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK RI menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Fakfak dan DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak atas dukungan dalam mewujudkan visi dan misi BPK RI sebagai pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
Penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, beserta jajarannya, atas perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK RI (*)






















Discussion about this post