Merauke, Jubi – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang sejak awal 2025, kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD di Kabupaten Merauke, Papua Selatan akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Resor Merauke resmi menetapkan satu orang berinisial YM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan mantan bendahara Bunda PAUD Papua Selatan itu sebagai tersangka disampaikan setelah penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke di akhir September 2025 lalu.
“Ya, benar. SPDP sudah kami serahkan ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu apakah nanti ada petunjuk atau P-19 dari jaksa. Sampai sekarang belum ada. Sudah ada tersangka, inisial YM,” kata Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga SIK kepada Jubi , Selasa (14/10/2025).
Leonardo Yoga berujar kendati baru satu tersangka yang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul. Karena hingga saat ini penyidik Polres Merauke masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.
“Yang sudah kami tetapkan tersangka adalah YM. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Kami masih melakukan pendalaman dan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan adil. Tidak akan kami tutup- tutupi kasus ini, semua akan kami buka secara transparan,” katanya.
Terkait barang bukti yang telah diserahkan ke kejaksaan, penyidik menyebut salah satunya berupa buku rekening. Informasi bahwa YM membawa uang miliaran rupiah ke Polres untuk pengembalian, Leonardo Yoga membantahnya secara tegas.
“Salah satu barang bukti yang diserahkan adalah buku rekening. Mengenai uang, sejauh ini kami pastikan belum ada penyerahan fisik uang sebagai barang bukti. Informasi bahwa YM membawa uang miliaran rupiah ke Polres itu tidak benar,” tegasnya.
Leonardo Yoga mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil koordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara. Namun hingga kini jaksa penuntut umum atau JPU belum mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi, baik dari segi formil dan materiil.
“Kalau nanti jaksa memberikan petunjuk atau P-19, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme. Semua proses kami lakukan berdasarkan prosedur, termasuk gelar perkara yang telah dilakukan di Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua,” katanya.
Ketika ditanya mengenai adanya dugaan kasus korupsi lain yang juga sedang ditangani Polres Merauke, Leonardo Yoga menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap laporan informasi (LI) untum sejumlah dugaan kasus korupsi lainnya.
“Masih tahap laporan informasi, belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa kami sampaikan secara detail agar tidak mengganggu proses dan menghindari hilangnya barang bukti,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyalurkan dana hibah kepada Kelompok Kerja atau Pokja Bunda PUAD melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan Rp8,5 miliar di tahun anggaran 2023 lalu.
Penyidik Polres Merauke melaporkan bahwa berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp4.617.667.050.
Penyidik tindak pidana korupsi Polres Merauke telah memeriksa setidaknya 45 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka yang diperiksa diantaranya pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan, pengurus Pokja Bunda PAUD hingga pihak ketiga.
Namun baru satu tersangka yang ditetapkan sejauh ini. Apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini? Publik tentunya berharap transparansi penegak hukum dalam membongkar kasus-kasus korupsi selalu dikedepankan. (*)

























Discussion about this post