Sorong, Jubi – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Republik Indonesia (Komnas Perempuan) turun langsung mengusut kekerasan terhadap perempuan Papua. Desakan itu disampaikan saat massa Front Rakyat Domberai Tolak PSN dan Militerisme menggelar aksi spontanitas ketika Komnas Perempuan datang ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (9/9/2026).
Massa mempertanyakan efektivitas kehadiran lembaga negara tersebut ketika berbagai laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak Papua terus bermunculan.
Sebagian korban masih hidup dalam ketakutan, kehilangan tempat tinggal, kehilangan akses terhadap pelayanan dasar, bahkan harus bertahan hidup di tengah situasi konflik bersenjata.
“Tunduk saja sudah. Pelaku pelanggaran HAM yang hari ini menjadi penguasa, kamu tunduk dan diam untuk apa? Mana keadilan,” teriak koordinator aksi, Angganeta Kamarace, dalam orasinya.
Menurutnya, masalah perempuan Papua tidak bisa dipisahkan dari konteks kekerasan negara, konflik bersenjata, militerisme, perampasan tanah adat, serta berbagai kebijakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat.
Komnas Perempuan perempuan diminta tidak hanya datang untuk mendengar. Namun harus memastikan setiap informasi yang diperoleh ditindak lanjuti secara jelas.
Perwakilan massa, Sayang Mandabayan juga mempertanyakan efektivitas rekomendasi Komnas Perempuan yang menurutnya, telah berulang kali dibuat, tetapi belum dirasakan dampaknya oleh masyarakat Papua.
Ia menilai masalah mendasar bukan lagi kekurangan data, melainkan keberanian negara menindaklanjuti data tersebut menjadi kebijakan, perlindungan korban dan proses hukum.
Katanya, masyarakat Papua sudah terlalu lama mendengar laporan, rekomendasi dan hasil konsultasi yang berulang dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
“Kamu harus jawab di tempat ini, di depan publik bahwa semua rekomendasi akan direalisasikan. Sudah dua kali pergantian komisioner, tidak ada realisasi. Kita tidak butuh lagi tipu-tipu laporan,” ucap Sayang Mandabayan.
Sementara itu, Samuel Assem dalam orasinya menyoroti nasib warga yang harus meninggalkan kampung halaman dan hidup sebagai pengungsi internal akibat konflik bersenjata.
Menurutnya, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan ketika konflik berlangsung, karena mereka harus menghadapi kehilangan tempat tinggal, keterbatasan pangan, akses kesehatan, pendidikan, serta rasa aman.
Katanya, sebagian warga terdampak bahkan harus menyewa rumah secara mandiri karena tidak memperoleh dukungan yang memadai. Perempuan pun harus bertahan hidup dalam situasi pengungsian dan keterbatasan.
“Mereka kehilangan rumah, kehilangan rasa aman, lalu harus membayar sendiri tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara harus bertanggung jawab,” kata Samuel Assem.
Front Rakyat Domberai menegaskan bahwa perempuan Papua selama ini justru berada pada garis depan mempertahankan keluarga, komunitas, tanah adat dan ruang hidup ketika terjadi konflik maupun tekanan pembangunan.
Karena itu, ketika perempuan menjadi korban kekerasan, dampaknya bukan hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap keluarga dan komunitas adat secara keseluruhan.
Massa juga mengecam praktik yang mereka nilai sebagai “perdagangan data HAM”, yakni ketika penderitaan korban dikumpulkan menjadi laporan, tetapi tidak berujung pada perubahan kondisi korban.
Dalam aksi tersebut, Front Rakyat Domberai menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta institusi penegak hukum.
Pertama, mendesak segera dibentuk perwakilan Komnas Perempuan di Tanah Papua agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak selalu bergantung pada respons dari Jakarta.
Kedua, meminta segera dibentuk perwakilan LPSK di Tanah Papua untuk memastikan saksi dan korban memperoleh perlindungan secara cepat dan efektif.
Ketiga, mendesak Komnas Perempuan mendorong pemerintah mengakui dan menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di seluruh Tanah Papua.
Keempat, menuntut proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM dilakukan secara transparan, adil dan tanpa tebang pilih.
Kelima, negara didesak melakukan pemulihan terhadap perempuan korban pelanggaran HAM, termasuk pemulihan fisik, psikologis, sosial-ekonomi, restitusi dan rehabilitasi.
Keenam, Komnas Perempuan diminta segera menindaklanjuti dokumentasi kekerasan terhadap perempuan di Tanah Papua sejak 2021 hingga 2026 agar tidak berhenti sebagai data kelembagaan.
Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti mengatakan, lembaganya menerima kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Ia menegaskan Komnas Perempuan mempunyai sikap yang jelas mengenai dugaan pelanggaran HAM berat di Papua.
Katanya, Komnas Perempuan mempunyai rekam jejak panjang dalam melakukan pendampingan dan advokasi perempuan Papua. Pada 2008–2009, lembaga tersebut pernah memiliki Gugus Kerja Perempuan Papua yang secara khusus bekerja mendokumentasikan situasi perempuan Papua.
Meskipun gugus kerja tersebut kini sudah tidak ada, Yuni mengatakan bahwa kerja advokasi terhadap persoalan perempuan Papua tetap dilanjutkan.
Ia mengakui Komnas Perempuan memiliki keterbatasan mandat dan ruang gerak. Namun katanya, keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan bagi lembaganya untuk berhenti bekerja.
“Peran dan mandat Komnas Perempuan ini sangat terbatas. Tapi kami tidak mau menggunakan itu sebagai excuse atau pembelaan untuk tidak optimal dalam mengawal dan mentransmisikan advokasi persoalan di Papua kepada para pemangku kebijakan yang ada di Jakarta,” kata Yuni Asriyanti.
Yuni mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir Komnas Perempuan mendokumentasikan sekitar 95 kasus kekerasan terhadap perempuan di Tanah Papua.
Kasus tersebut mencakup kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, kekerasan di ranah komunitas hingga kekerasan yang berkaitan dengan negara.
Namun 95 kasus tersebut tidak dapat dianggap sebagai gambaran keseluruhan kekerasan terhadap perempuan di Tanah Papua. Ia mengakui terdapat kesenjangan besar antara kasus yang tercatat dan realitas di lapangan.
Katanya, Komnas Perempuan berusaha memastikan setiap sikap yang dikeluarkan lembaga didasarkan pada informasi yang akurat dan berimbang.
“Kami ingin penyikapan yang kita lakukan berdasar pada informasi yang otoritatif dari kawan-kawan pendamping di sini,” ucapnya.
Komnas Perempuan juga menyatakan akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk membahas pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. (*)























Discussion about this post