Jayapura, Jubi – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua telah melimpahkan Syamsunar Rasyid, tersangka perusakan dan penimbunan hutan bakau Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin (23/10/2023).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray, di Kota Jayapura, pada Selasa (24/10/2023). “[Penyidik] telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 23 Oktober 2023, dan dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Ormuseray.
Ormuseray mengatakan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, empat orang saksi ahli, dan tersangka Syamsunar Rasyid. Penyidik juga menyita 11 unit truk, satu unit excavator, dan berkas-berkas lainnya terkait dengan kasus ini. “Barang bukti telah diamankan di rumah rampasan negara Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua,” ujarnya.
Ormuseray mengatakan kelanjutan perkara itu sudah menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua. Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus perusakan dan penimbunan hutan bakau Teluk Youtefa, Kota Jayapura.
“Seluruh barang bukti dan tersangka [saat ini] menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Itu yang bisa kami berikan penjelasan kepada masyarakat di Provinsi Papua khususnya yang ada di Kota Jayapura dan sekitarnya terkait dengan kasus penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa,” katanya.
Anggota Tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Markus D Irianto mengatakan perbuatan tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyidik juga mengenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam perkara penimbunan hutan bakau itu.
“Itu menjadi locus dan fokus. Berkas perkara sudah naik ke Kejati Papua. Kami saat ini sedang menunggu petunjuk pemenuhan syarat formil dan material yang dibutuhkan tim JPU, [dan] sekarang tinggal kita mengawal,” ujarnya.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Atanasius Guntara Martana mengatakan pemerintah pusat dan daerah sangat serius melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Guntara menyatakan hutan bakau yang diuruk Syamsunar termasuk kawasan Taman Wisata Alam Teluk Youtefa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 372 Tahun 1978 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 714 Tahun 1996.
“Terhadap kasus itu, semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mari kita terus menjaga kelestarian kawasan hutan dan juga kawasan hutan konservasi Taman Alam Teluk Youtefa dan juga kawasan hutan lainnya,” katanya. (*)