• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Tersangka penimbunan hutan bakau Teluk Youtefa dilimpahkan ke Kejati Papua

October 24, 2023
in Lingkungan, Tanah Papua
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Hutan Bakau Dibabat

Lokasi penimbunan di Taman Wisata Alam Hutan Bakau Teluk Youtefa ditutup garis polisi. – Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
22
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua telah melimpahkan Syamsunar Rasyid, tersangka perusakan dan penimbunan hutan bakau Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin (23/10/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray, di Kota Jayapura, pada Selasa (24/10/2023). “[Penyidik] telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 23 Oktober 2023, dan dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Ormuseray.

 

Ormuseray mengatakan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, empat orang saksi ahli, dan tersangka Syamsunar Rasyid. Penyidik juga menyita 11 unit truk, satu unit excavator, dan berkas-berkas lainnya terkait dengan kasus ini. “Barang bukti telah diamankan di rumah rampasan negara Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua,” ujarnya.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Ormuseray mengatakan kelanjutan perkara itu sudah menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua. Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus perusakan dan penimbunan hutan bakau Teluk Youtefa, Kota Jayapura.

“Seluruh barang bukti dan tersangka [saat ini] menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Itu yang bisa kami berikan penjelasan kepada masyarakat di Provinsi Papua khususnya yang ada di Kota Jayapura dan sekitarnya terkait dengan kasus penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa,” katanya.

Anggota Tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Markus D Irianto mengatakan perbuatan tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyidik juga mengenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam perkara penimbunan hutan bakau itu.

BERITATERKAIT

19 tukik penyu Lekang dilepasliarkan ke laut di Pulau Leleuvia, Fiji

Masyarakat adat dan warga lokal, adalah benteng terakhir menjaga konservasi

Pengelolaan hutan adat dalam kawasan konservasi menghadapi tantangan, kewenangan, dan keseimbangan

Jejak tukik, patung penginjil, dan harapan warga Yewena-Doromena

“Itu menjadi locus dan fokus. Berkas perkara sudah naik ke Kejati Papua. Kami saat ini sedang menunggu petunjuk pemenuhan syarat formil dan material yang dibutuhkan tim JPU, [dan] sekarang tinggal kita mengawal,” ujarnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Atanasius Guntara Martana mengatakan pemerintah pusat dan daerah sangat serius melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Guntara menyatakan hutan bakau yang diuruk Syamsunar termasuk kawasan Taman Wisata Alam Teluk Youtefa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 372 Tahun 1978 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 714 Tahun 1996.

“Terhadap kasus itu, semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mari kita terus menjaga kelestarian kawasan hutan dan juga kawasan hutan konservasi Taman Alam Teluk Youtefa dan juga kawasan hutan lainnya,” katanya. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Hutan Bakaukawasan konservasiKonservasiLingkungan HidupMangroveTaman Wisata Alam Teluk YoutefaTeluk Youtefa
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Tanah Papua

Gereja mesti tegas terhadap krisis tanah dan lingkungan di Tanah Papua

March 7, 2026
Masyarakat ada

Kain dan cat merah, upaya masyarakat adat Papua jaga paru-paru dunia

March 6, 2026

Dorongan pengakuan wilayah laut adat dan revisi UU Pemda

March 5, 2026

Potensi laut di Tanah Papua luas, tapi sepi peminat

March 4, 2026

Masyarakat Adat Suku Afsya tanam patok di Hutan Bariat, tolak PT ASI

February 28, 2026

Tanah Papua di antara oligarki, ilusi hijau, investasi, dan kehancuran ekologis

February 27, 2026
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara