Jayapura, Jubi – Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi menyerahkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Papua tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Jhony Banua Rouw dan Pelaksana Harian Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, di ruang rapat DPR Papua, pada Jumat (12/5/2023).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua 2022,” kata Laode di Kota Jayapura, Jumat (12/5/2023).
Menurut Laode, dari hasil pemeriksaan menunjukan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, yakni terdapat realisasi belanja senilai Rp1,57 triliun yang melampaui anggaran induk dengan rincian belanja barang dan jasa senilai Rp403,70 miliar, belanja hibah Rp437,44 miliar, belanja bantuan sosial Rp27,54 miliar, belanja modal Rp566,11 miliar, dan belanja tidak terduga Rp141,02 miliar.
Atas pelampauan realisasi belanja tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan anggaran perubahan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Namun lanjutnya, penetapan peraturan itu tidak melalui persetujuan bersama DPRP, pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria. Antara lain, yaitu keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap pelampauan realisasi belanja tersebut, dan dampaknya terhadap penyajian belanja Pemerintah Provinsi Papua 2022,” jelasnya.
Atas permasalahan tersebut, Laode menyampaikan, BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua.
Selain itu, Laode Nusriadi juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP untuk mendorong peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, agar mencapai standar minimal nasional yaitu 75 persen.
“Terhadap LHP yang baru saja diserahkan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan selambat-lambatnya 60 hari sejak diserahkan. Semoga dapat bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Tanah Papua,” katanya. (*)