Satgas halal Papua kampanye mandatory sertifikat halal

Satgas halal
Plt Kakanwil Kementrian Agama Papua, Pdt Klemen Taran (keenam dari kiri) saat berfoto bersama pelaku usaha yang menerima sertifikat halal. - Jubi/Ramah

Jayapura, Jubi – Tim Satgas Halal Papua melakukan kampanye mandatory atau wajib sertifikat halal guna memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Kalau sudah bersertifikat halal dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya,” kata Ketua Tim Satgas Halal Papua, Syamsuddin di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Jayapura, Koya Barat, Kota Jayapura, Sabtu (18/3/2023).

Syamsuddin menyatakan sertifikat halal merupakan produk hukum sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 jaminan produk halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Satgas Halal
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Papua, Pdt Klemens Taran saat menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usah. – Jubi/Ramah

“Kampanye mandatory halal ini ditargetkan di 1.000 titik di seluruh Nusantara. Target nasional untuk pelaku usaha sebanyak 1 juta di tahun 2023, namun di Papua diberi target sebanyak 264 [55 yang sudah diserahkan],” ujarnya.

Syamsuddin yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kakanwil Kementerian Agama Papua menyampaikan, selain melakukan kampanye mandatory sertifikat halal, juga dilakukan submit data bagi 60 pelaku usaha yang sudah terdaftar.

Sekretariat Satgas Halal Kakanwil Kementerian Agama Papua, Haji Ani Matdoan menambahkan, mulai 17 Oktober 2024 semua produk harus sudah bersertifikat halal.

“Kalau belum, siap-siap kena sanksi. Buruan, segera daftarkan produkmu melalui aplikasi SIHALAL atau melalui ptsp.halal.go.id. Gratis atau tidak dipungut biaya. Konsekuensi yang tidak bisa beredar di pangsa pasar yaitu melakukan penjualan khususnya produk makanan,” ujarnya.

Satgas Halal
Kepala Kantor Kementerian Agama Papua, Pdt Klemens Taran didampingi Ketua Satgas Halal Papua, Syamsuddin saat meninjau stand UMKM. – Jubi/Ramah

Haji Matdoan berterimakasih kepada semua pihak atas dukungan kerja sama terutama Cendekia Muslim, IAIN Fattahul Muluk, dan Laz As Salam, sehingga berhasil menerbitkan sertifikat halal gratis bagi UMKM dan mendorong UMKM agar memiliki sertifikat halal.

Plt Kakanwil Kementrian Agama Papua, Pdt Klemens Taran mengatakan, sertifikat halal merupakan program prioritas dalam rangka mensukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal bagi dunia.

“Produk yang wajib mempunyai sertifikat halal terbagi dua jenis, yaitu barang dan jasa. Barang diantaranya, makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa. Jasa yang harus berserikat halal adalah penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan pendistribusian, penjualan, dan penyajian,” ujarnya.

Taran berharap pelaku usaha di Papua memanfaatkan sertifikasi halal gratis untuk mendaftarkan produknya, sehingga bersama-sama mewujudkan Indonesia khususnya Papua sebagai produsen halal.

Kampanye wajib sertifikat halal dirangkai dengan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha olahan ikan dan usaha kantin serta peninjauan lokasi produk UMKM. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250