Jayapura, Jubi – Anggota Panitia Khusus Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Empat Warga Nduga di Mimika, Namantus Gwijangge menyatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan untuk beraudiensi dengan Panglima TNI di Jakarta. Audiensi itu akan dilakukan untuk meminta enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika diadili di Pengadilan Negeri Kota Timika.
“Beberapa hari yang lalu [kami] baru dari Jakarta [dan memasukkan surat permohonan untuk] bertemu Panglima TNI. Tujuan kami bertemu [Panglima TNI] untuk menyampaikan aspirasi dari keluarga korban pembunuhan dan mutilasi [Mimika], agar kasus pembunuhan dan mutilasi ini agar dapat disidangkan di pengadilan koneksitas [di Pengadilan Negeri Kota Timika], bukan di pengadilan militer,” kata Gwijangge kepada Jubi melalui panggilan telepon pada Selasa (29/11/2022).
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
Berbagai pihak, Komnas HAM RI telah merekomendasikan agar enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka kasus itu diperiksa dan diadili melalui pengadilan koneksitas di Pengadilan Negeri Timika. Akan tetapi, Polisi Militer Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih melimpahkan berkas perkara tersangka berpangkat Mayor kepada Oditurat Militer Tinggi IV di Makassar, Sulawesi Selatan, dan melimpahkan berkas perkara lima tersangka lainnya kepada Oditurat Militer IV-20 Jayapura.
Namantus Gwijangge mengatakan keluarga korban meminta agar proses pengadilan enam prajurit TNI harus digelar melalui pengadilan koneksitas di Pengadilan Negeri Kota Timika, karena hal itu dinilai sebagai satu-satunya cara yang adil dan lebih demokratis.
“Kami mendesak agar para pelaku pembunuhan itu disidangkan melalui pengadilan koneksitas, karena pelaku pembunuhan dan mutilasi adalah warga sipil dan militer. Perintah undang-undangnya adalah membawa [para tersangka] ke mekanisme konektivitas, baru proses hukum akan berjalan baik dan nyambung,” katanya.
Gwijangge mengatakan pihak keluarga korban menolak jika para prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus itu disidangkan secara terpisah dari empat warga sipil yang menjadi tersangka kasus yang sama. “Kami DPR Papua dan keluarga meminta persidangan itu bisa berjalan. [Jika para pelaku disidangkan] di pengadilan yang berbeda, tentunya akan berdampak kepada putusan, [dan] keluarga korban mutilasi tidak mendapatkan keadilan,” katanya.
Gwijangge menyatakan jika Oditurat Militer di Jayapura dan Makassar memaksakan proses persidangan enam prajurit TNI di pengadilan militer, maka secara tidak langsung proses persidangan itu telah melawan hukum. “Kalau sudah [seperti] itu berarti kita melawan hukum. Perintah undang-undangnya tidak seperti itu,” katanya. (*)
Ralat: Berita ini mengalami perbaikan pada 29 November 2022 pukul 23.11 WP. Dalam pemberitaan awal tertulis “Jayapura, Jubi – Anggota Panitia Khusus Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Empat Warga Nduga di Mimika, Namantus Gwijangge menyatakan pihaknya telah menemui Panglima TNI di Jakarta. Dalam kunjungan itu, DPR Papua meminta enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika diadili di Pengadilan Negeri Kota Timika. “Beberapa hari yang lalu[kami] baru dari Jakarta [dan] bertemu Panglima TNI. Tujuan kami bertemu [Panglima TNI] untuk menyampaikan aspirasi dari keluarga korban pembunuhan dan mutilasi [Mimika], agar kasus pembunuhan dan mutilasi ini agar dapat disidangkan di pengadilan koneksitas [di Pengadilan Negeri Kota Timika], bukan di pengadilan militer,” kata Gwijangge kepada Jubi melalui panggilan telepon pada Selasa (29/11/2022)“. Informasi itu salah, dan diperbaiki menjadi “Jayapura, Jubi – Anggota Panitia Khusus Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Empat Warga Nduga di Mimika, Namantus Gwijangge menyatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan untuk beraudiensi dengan Panglima TNI di Jakarta. Audiensi itu akan dilakukan untuk meminta enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika diadili di Pengadilan Negeri Kota Timika.”Beberapa hari yang lalu [kami] baru dari Jakarta [dan memasukkan surat permohonan untuk] bertemu Panglima TNI. Tujuan kami bertemu [Panglima TNI] untuk menyampaikan aspirasi dari keluarga korban pembunuhan dan mutilasi [Mimika], agar kasus pembunuhan dan mutilasi ini agar dapat disidangkan di pengadilan koneksitas [di Pengadilan Negeri Kota Timika], bukan di pengadilan militer,” kata Gwijangge kepada Jubi melalui panggilan telepon pada Selasa (29/11/2022).” Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut.