Enarotali, Jubi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paniai, Papua Tengah mulai melakukan perekrutan Panitia Pengawas Distrik (Panwasdis). Hal itu dilakukan setelah pihak Bawaslu melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang pendaftaran calon anggota Panwasdis belum lama ini.
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Paniai, Aminadap Kudiai kepada Jubi di ruang kerjanya, Kamis, (22/9/2022) mengatakan, para calon diwajibkan memiliki KTP-e setempat dan diutamakan perempuan guna memenuhi kuota 30 persen.
“Ini hari ketiga kami buka pendaftaran, dari 23 distrik yang ada di Kabupaten Paniai, hingga saat ini yang daftar sebanyak 220 orang. Kami sangat membutuhkan perwakilan perempuan 30 persen di setiap Panwasdis,” kata Aminadap Kudiai.
Pendaftaran akan ditutup tanggal 27 September secara nasional. Ia harap semua calon wajib memiliki semua persyaratan yang ditentukan oleh pihaknya sebab tidak ada lagi toleransi.
“Yang tentukan persyaratan ini Bawaslu Pusat, bagi yang kurang lengkap persyaratan akan kami kembalikan agar dilengkapi dalam dua hari yakni tanggal 28 sampai 30 September. Jadi bukan kami Bawaslu Paniai yang tentukan persyaratan,” katanya.
Ia mengatakan, rencana perekrutan Panwasdis sebanyak tiga orang sehingga diwajibkan satu orang anggota adalah seorang perempuan.
“Jadi saya menegaskan seluruh proses rekrutmen Pandis ini akan didasarkan pada pedoman yang telah disampaikan oleh Bawaslu Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa proses pengangkatan Pandis ini, didasarkan pada Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 yang telah diubah terakhir dengan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2019.
Ia berharap, semua anggota Panwasdis yang bakal lulus agar bekerja dengan baik tanpa ada terkontaminasi dengan politik praktis.
“Kita harus jaga marwah Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Jangan ada pihak memihak kepada siapapun saat proses Pemilu berlangsung. Pandis harus bekerja netral,” ujar dia.
Ketua Bawaslu Paniai, Martinus Pigai yang berada di luar daerah karena kegiatan lain mengatakan, pengawas Pemilu yang bakal dijaring merupakan anggota yang memiliki berkarakter berani, jujur, mandiri, berintegritas, tegas, mau bekerja sesuai aturan dan bertanggung jawab, kreatif, serta inovatif terlebih memiliki pengalaman Pemilu.
“Jadi seorang Pandis tidak boleh ada riwayat dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih. Untuk memastikan itu kami sudah kerjasama dengan semua pihak,” katanya. (*)