Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura tidak akan menerima tenaga honorer untuk kemudian diangkat menjadi pegawai pada tahun depan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi di Kantor Bupati, Gunung Merah Sentani, Selasa (7/6/2022).
“Kita fokus pada 1.000 tenaga honorer yang sedang diverifikasi semua dokumennya oleh Badan Kepegawaian Daerah,” ujarnya.
Hikoyabi juga memastikan 1.000 tenaga honorer yang diterima dalam beberapa gelombang di Pemkab Jayapura, harus diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jayapura. Sebab pengajuan kuota tenaga honorer sudah dilaporkan lebih dulu kepada pemerintah pusat.
“Sebelum ada keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Menpan RB, untuk penghapusan tenaga honorer di daerah.”
Penerimaan pegawai, kata Hikoyabi, akan lebih fokus kepada tenaga teknis dan ahli, yang diharapkan nantinya dapat bekerja dan membuat terobosan serta pembaharuan di daerah ini.
Lanjutnya, pegawai yang sifatnya tenaga umum sudah banyak, karena itu yang dibutuhkan saat ini adalah yang benar-benar ahli di bidang pertanian, peternakan, pariwisata, keuangan, dan sistem informasi lainnya.
“Yang diterima seperti staf ahli di bidang-bidang yang dibutuhkan. Tidak menerima staf yang biasa, tentunya akan menjadi beban pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Potensi Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Aleks Rumbobiar mengatakan pihaknya telah memverifikasi data dan dokumen tenaga honorer yang masuk pada periode 2017-2019 hingga pada 2020-2021 kemarin.
“Ada 500 lebih yang datanya sedang diinput ke pusat melalui panitia verifikasi data dan dokumen Badan Kepegawaian Negara. Nanti hasil data dan dokumen yang dikirim ke panitia penerimaan, akan ada evaluasi dan perubahan data serta memperlengkap yang kurang. Semua data dilengkapi lalu dikirim kembali, setelah itu kita lanjutkan lagi yang sisanya,” ujarnya. (*)