Merauke, Jubi – Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyegel lebih dari 100 kios di Pasar Wamanggu, lantaran para pengguna tempat usaha tersebut menunggak pembayaran retribusi pasar sejak 2015 hingga 2021.
Kepala Bidang Retribusi pada Bapenda Kabupaten Merauke, Edison Tambunan kepada Jubi, Kamis (8/9/2022), menyatakan penyegelan terhadap ratusan kios di Pasar Wamanggu dilakukan oleh Bapenda dan dibantu oleh petugas Satpol PP setempat. Penyegelan dilakukan selama tiga hari, terhitung Rabu hingga Jumat (9/9/2022).
Tambunan menyebut nilai tunggakan dari seratusan kios tersebut sejak 2015 hingga 2021 mencapai tiga miliar rupiah.
Pemerintah daerah melalui Bapenda telah melayangkan surat pemberitahuan beberapa kali, bahkan juga dua kali melakukan pertemuan dengan para pedagang. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengguna tempat usaha tidak mengindahkan kewajiban mereka.
“Padahal pemerintah juga sudah memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan pembayaran tunggakan dapat diangsur, tapi tetap saja banyak pedagang yang tidak mau membayar tunggakan retribusi. Karena tidak ada tanggapan atau itikad baik, maka kami melakukan penyegelan,” kata dia.
Tambunan mengatakan, apabila setelah penyegelan itu ada para pedagang yang mau mengangsur cicilan tunggakan, pemerintah daerah akan memberikan peluang dan menerima. Pedagang bisa kembali berjualan di pasar tersebut jika telah melaksanakan kewajibannya, meski tunggakan dibayar secara cicil atau bertahap.
“Batas waktu yang pemerintah daerah berikan untuk pembayaran retribusi baik melunasi atau juga mengangsur itu hanya dalam September ini. Pada bulan Oktober 2022, pemerintah akan lanjut tahapan selanjutnya. Mungkin akan diundi untuk pengalihan sewa kepada pedagang yang benar-benar serius berjualan di sana dan taat membayar retribusi,” tuturnya.
Tambunan menambahkan, retribusi kios di Pasar Wamanggu turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Merauke. Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program/kegiatan pembangunan, termasuk juga untuk peningkatan kualitas pasar tersebut.
“Intinya bahwa retribusi dan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan. Jadi memang sebagai warga negara, sebagai pengguna fasilitas pemerintah, kita harus selalu rutin membayar retribusi, juga termasuk pajak,” tutupnya. (*)