Jayapura, Jubi – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masing-masing daerah di Papua wajib dilindungi. Hal itu dinyatakan Yasonna saat membuka kegiatan “Kemenkumham Melayani Papua” yang berlangsung di Kota Jayapura, Senin (22/8/2022).
Yassona menjelaskan kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan lainnya penting dilindungi. Jika tidak, bisa terjadi pengakuan orisinalitas atau pencurian warisan budaya oleh pihak lain.
“Jangan sampai wilayah atau negara lain yang catut tradisi asli kita. Inventarisasi kekayaan intelektual komunal itu bukan saja mempunyai nilai perlindungan hukum, tapi juga punya nilai ekonomi, apalagi dari kekayanan indikasi geografis,” ujarnya.
Yasonna menyatakan pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota di Papua telah melakukan penandatangan nota kesepahaman untuk mendorong dan memudahkan invetarisasi tersebut. “Itu akan memudahkan dan mendorong kami untuk mencatat. Tentunya, indikasi geografis akan banyak yang unik-unik. Kalau terdaftar, akan mempunyai nilai lebih dan punya nilai ekonomis,” katanya. (*)