Jayapura, Jubi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM di Papua untuk mendaftarkan merek dagang produknya. Pelaku UMKM di Papua juga didorong mendaftarkan perseroan perorangannya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly di Kota Jayapura, Senin (22/8/2022). Yasonna mengatakan mendaftarkan merek dan perseroan perorangan pelaku UMKM sangat penting guna menghindari polemik dan gugat-menggugat.
“Itu juga dalam rangka meningkatkan kesadaran para pelaku dalam upaya perlindungan hukum kekayaan intelektual, [baik kekayaan intelektual] perseorangan maupun [kekayaan intelektual] komunal,” ujarnya.
Yasonna menegaskan pendaftaran merek dagang sangat penting, agar merek dagang yang telah digunakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah itu tidak digunakan oleh orang lain. “Arti sebuah merek memiliki nilai yang sangat tinggi. Jika bermasalah, maka tidak sedikit uang yang dikeluarkan,” tegasnya.
Ia meminta setiap kepala daerah di Papua membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dan badan usaha mereka. “Banyak produk Papua yang sangat baik, mulai dari kue, kopi, tifa dan lainnya. Apabila semua terdaftar, ketika orang lain lihat, otomatis sudah tahu jika itu ada di Papua,” ujarnya. (*)