Sentani, Jubi – Salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Jayapura, Origenes Kaway, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayapura wajib bertanggung jawab terhadap persoalan tanah ulayat di SMPN 1 Sentani yang hingga saat ini belum selesai persoalannya dengan pemilik hak ulayat.
Dikatakan, fasilitas pendidikan yang sudah melahirkan banyak pejabat bahkan memberikan sumbangsih besar dalam dunia pendidikan bagi daerah ini, namun pemerintah daerah seakan lari dari tanggung jawabnya.
“Fasilitas pendidikan ini aset pemerintah daerah, masa dibiarkan ratusan anak-anak kita harus sekolah dengan susah payah dengan menumpang bangunan sekolah lain,” ujar Origenes di Sentani, Selasa (5/7/2022).
Kata Ori Kaway yang juga sebagai anggota DPR Papua, apapun itu bentuknya bangunan baru di Kampung Toladan tidak boleh dipindahkan lagi. Persoalan hak ulayat bisa dibicarakan dengan baik bersama masyarakat yang benar-benar memiliki hak atas lahan tersebut. Masyarakat pada prinsipnya sangat mendukung, asalkan proses pembayaran hak benar-benar tepat pada pemiliknya.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut seperti ini sangat disayangkan. Sementara proses pendidikan sementara terus berjalan. Ada pendaftaran murid baru, kasihan dalam kondisi seperti ini untuk mengurus semua administrasi ratusan siswa yang datang mendaftar,” jelasnya.
Lebih lanjut Ondofolo Kampung Bambar ini menjelaskan bahwa dirinya sudah memfasilitasi pihak-pihak terkait yang memiliki hak ulayat dimana bangunan SMPN 1 Sentani dibangun. Jika dipindahkan lagi ke wilayah Waibhu di Kampung Doyo, sangat tidak tepat dan bagaimana dengan anak-anak yang sementara bersekolah dan tinggal di wilayah Distrik Sentani, secara khusus mereka yang ada di pinggiran Danau Sentani.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan anak-anak kita dalam kesusahan, fasilitas yang ada ini tinggal diselesaikan saja daripada buang uang lagi ke tempat yang baru,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Mokay, tetap berpatokan pada tugas dan fungsinya, bahwa Dinas Pendidikan tidak mengurus persoalan tanah. Ada dinas teknis yang mengatur dan mengurusnya.
“Sudah koordinasi dan mencari jalan keluar, tinggal dinas terkait melaksanakan tugasnya. Dan apakah akan kami pindah ke bangunan yang baru di [Kampung] Toladan maupun bangunan yang dibangun baru lagi, kita lihat dari semua proses penyelesaian hak ulayat,” ujarnya. (*)
Discussion about this post