Sentani, Jubi – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura masih kekurangan tenaga guru.
Menurutnya, kekurangan tenaga guru ini terbagi dalam setiap jenjang pendidikan, seperti SD kekurangan sebanyak 44 tenaga guru, SMP 198 tenaga guru, SMA 101 tenaga guru, dan SMK 171 tenaga guru. Sementara jumlah fasilitas pendidikan terdiri dari 135 unit SD, 44 unit SMP, dan 19 unit SMU dan SMK.
“Beberapa waktu lalu untuk menutupi kekurangan tenaga guru, kita mengontrak ratusan tenaga guru, data tahun lalu kekurangan guru sebanyak 514 dan tahun ini sama jumlahnya. Berarti data kita yang tahun lalu tidak valid,” ujarnya, di halaman Lapangan Upacara Gunung Merah Sentani, Rabu (29/6/2022).
Dikatakan, saat ini tenaga guru kembali berkurang ketika ada yang telah memasuki masa pensiun, dan jumlahnya hingga ratusan. Sedangkan tenaga honorer yang direkrut satu dan dua tahun lalu, berkasnya masih dalam proses verifikasi untuk kemudian diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menjadi tenaga guru memang tidak mudah, yang statusnya pegawai negeri masih lebih baik karena ada sejumlah tunjangan pendapatan. Sementara mereka yang guru honorer hanya mengandalkan gaji bulanan tanpa ada tunjangan. Tetapi yang honorer lebih betah tinggal di tempat tugas mereka daripada yang pegawai negeri,” jelas bupati.
Menurutnya, data yang valid harus tersedia untuk memastikan semua kekurangan dan kebutuhan yang diperlukan, sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih dalam membuat kebijakan. Belum lagi terkait kewenangan mengelola SMU dan SMK yang dikembalikan lagi ke kabupaten.
“Kekurangan tenaga guru menjadi perhatian kita bersama, tenaga guru yang diperlukan baik yang kontrak, honorer maupun pegawai negeri tidak masalah. Yang terpenting pendidikan anak-anak kita yang terbaik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Mokay mengatakan kebutuhan tenaga guru setiap tahun minimal mengikuti angka ibu melahirkan. Karena setiap tahun ada proses kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru di setiap sekolah.
“Minimal angka pertambahan tenaga guru setiap tahun mencapai 30 yang bisa disebarkan di setiap jenjang pendidikan. Misalnya tenaga guru kelas pada sekolah dasar, setiap sekolah harus tersedia enam tenaga guru. Belum lagi tenaga guru sesuai mata pelajaran dan jenjang kelas serta jenjang pendidikan,” ujarnya. (*)