Nabire, Jubi – Jaringan Damai Papua atau JDP mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI untuk membentuk tim investigasi independen guna mengungkap dugaan pelanggaran HAM dalam insiden penembakan empat warga sipil di Tolikara, Senin (19/12/2022) kemarin. Hal itu dinyatakan Juru Bicara JDP, Yan Christian Warinussy kepada Jubi melalui layanan WhatsApp, Selasa (20/12/2022).
Warinussy menyatakan penjelasan polisi bahwa penembakan itu disebabkan adanya puluhan warga yang menyerang Markas Kepolisian Resor (Polres) Tolikara perlu dikaji. Apalagi salah satu korban penembakan itu meninggal dunia.
“Mereka ditembak di Markas Kepolisian Resor atau Polres Tolikara pada Senin (19/12/2022), dan satu diantaranya meninggal dunia. Polisi menyatakan penembakan itu terjadi karena sejumlah warga mendatangi Markas Polres Tolikara dalam keadaan mabuk dan membuat keonaran di sana,” kata Warinussy.
Sejumlah empat warga Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, yang menjadi korban insiden itu adalah Michael Bogum (luka tembak bagian paha kanan, dirawat RSUD Karubaga), Metus Bogum (luka tembak bagian tangan kanan dan kaki kiri, dirawat di RSUD Karubaga), Beinus (luka perut sebelah kanan serta betis kanan, dirawat di RSUD Karubaga), dan Wilem Wununga (luka tembak di pingang kiri).
Warinussy mengatakan Komnas HAM RI harus mendalami dan melakukan investigasi independen atas insiden penembakan warga itu. “Selain Komnas HAM RI, [investigasi independen] dapat melibatkan pengamat hukum dan HAM internasional maupun nasional. Itu penting untuk meramu masukkan konstruktif demi meningkatkan pelayanan masyarakat yang berpola damai dan tanpa menggunakan kekerasan,” ujarnya.
Warinussy mengatakan dirinya sangat tidak setuju dengan cara aparat Polres Tolikara menangani kasus perselisihan warga dengan polisi yang diduga dipicu pengaruh minuman beralkohol itu. “Kami memandang bahwa alasan terjadi “penyerangan” terhadap Markas Polres Tolikara oleh sejumlah orang tersebut sangat perlu didalami, melalui penyelengaraan investigasi menurut hukum,” katanya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!