Jayapura, Jubi – Warga Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua dikeroyok saat melakukan patroli di hutan adat. Pengeroyokan dan penganiayaan itu diduga dilakukan oleh sekelompok penebang pohon yang beroperasi di hutan adat milik korban.
Ketua Perempuan Adat Namblong, Jayapura, Rosita Tecuari mengatakan, insiden ini terjadi pada Senin (2/5/2022), sekitar pukul 6 sore WP. Kejadian bermula ketika 17 warga Kampung Oyengsi melakukan patroli di hutan adat Fwam Bu. Saat warga patroli keluar dari lokasi patroli, mereka diadang oleh sekitar 50 orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, dengan menggunakan parang, balok kayu, busur panah dan tombak.
“Lalu terjadi penyerangan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga asal Kampung Oyengsi,” ujar Tecuari melalui siaran pers yang diterima Jubi di Jayapura, Kamis (5/5/2022).
Akibatnya penyerangan itu, beberapa warga, Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang mengalami luka-luka dan lebam di tubuhnya. Organisasi Perempuan Adat Namblong kemudian melaporkan insiden itu ke Polres Jayapura di Doyo, Selasa (3/5/2022) dengan nomor laporan LP/281/V/2022/Papua/Res Jayapura.
Tecuari mengatakan, dari hasil pemantauan pihaknya ditemukan sekitar 300 pohon kayu, balok dan kayu belah yang sudah ditebang di lokasi hutan adat milik mereka.
“Terdapat lima camp tempat tinggal pekerja, mesin dompeng dan motor penarik kayu,” katanya.
Menurut Tecuari penebangan dan pemotongan kayu ukuran ekspor ini dilakukan oleh orang-orang tertentu tanpa meminta izin kepada pemilik hutan adat dan pemerintah setempat.
“Warga menyebut tindakan tersebut sebagai illegal logging untuk kayu komersial. Kemudian warga memanggil salah seorang yang diduga pelaku. Namun, pelaku lari meninggalkan lokasi saat itu,” katanya.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka kepada Kompas.com membenarkan dugaan pengeroyokan dan penganiyaan itu. Polres Jayapura pun sedang melengkapi alat bukti dan akan menangkap pelaku.
Polres Jayapura juga akan mengecek izin lokasi dan memastikan bahwa pelaku menebang pohon secara ilegal atau tidak. Jika kemudian ditemukan dua indikasi ini, maka pelaku akan dijemput polisi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan, pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh korban adalah kewajiban masyarakat dalam menjaga dan memelihara hutan, sesuai Pasal 59 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sementara yang dilakukan oleh orang yang memotong kayu adalah tindakan yang dilarang oleh ketentuan setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan adat secara tidak sah sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2013,” kata Gobay.
Gobay melanjutkan, atas tindakan penebangan pohon secara tidak sah, maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar, sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1) huruf c, UU Nomor 18 Tahun 2013.
“Terlepas dari itu karena korban mendapat tindakan kekerasan menggunakan alat, baik kayu dan alat tajam, maka secara langsung menunjukkan bahwa pelaku wajib diproses hukum atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam, sebagaimana diatur pada Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.
Gobay pun mengharapkan agar Polres Jayapura menindaklanjuti dua peristiwa hukum tersebut, yakni penebangan pohon di kawasan hutan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 dan pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam sebagaimana diatur pada Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)
Discussion about this post