Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melakukan pembatasan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Hadiran pegawai paling rendah 50 persen dari total pegawai atau sesuai kapasitas ruangan untuk menghindari kerumunan,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (7/2/2022).
Dikatakan Rustan, pembatasan aktivitas ASN sangat penting dilakukan mengingat Kota Jayapura berada di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, sekaligus mencegah pegawai terpapar Covid-19.
“Jam kerja dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 atau sesuai dengan kebutuhan dengan batasan waktu pukul 12.00. Melakukan kehadiran secara offline dan online. Mari kita satu hati melawan pandemi Covid-19 ini agar aktivitas kembali normal,” ujar Rustan.
Rustan berharap setiap ASN di lingkungan Pemkot Jayapura menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pelayanan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah beraktivitas agar aman dari paparan Covid-19.
“Warga minta warga yang datang ke kantor wali kota juga menerapkan protokol kesehatan agar sama-sama sehat supaya melakukan aktivitas dengan aman dan nyaman demi kebaikan bersama sehingga Kota Jayapura kembali berada di zona hijau Covid-19,” ujar Rustan.
Baca juga: Klaster pelabuhan penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Jayapura
Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, agar ASN yang kerja dari rumah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi kemajuan pelayanan bagi masyarakat.
“Melaporkan pelaksanaan tugas secara offline dan online dalam bentuk jurnal harian, mentaati ketentuan kerja atau aktivitas, dan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada setiap warga yang dilayani sekaligus kepada keluarganya masing-masing untuk mempercepat memutus penyebaran Covid-19,” ujar Pekey.
Pekey berharap setiap OPD mewajibkan pengunjung atau tamu serta pegawai memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menyediakan hand sanitizer, mengatur jarak dan mengukur suhu tubuh serta memberikan jadwal pelayanan agar menghindari kerumunan di kantor. (*)
Editor: Dewi Wulandari
Discussion about this post