Jayapura, Jubi – Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura mengikuti sosialisasi uji kompetensi.
“Petugas Pembuat Komitmen harus meningkatkan kompetensi dengan harapan tidak salah mengambil langkah dalam melakukan perencanaan,” ujar narasumber dari Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP RI, Yohana Surat Payon Philips, di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (17/3/2023).
“Apapun keputusan PPK mempengaruhi pengeluaran negara, sehingga perlu ditingkatkan kompetensi agar memahami cara mengambil keputusan yang tepat,” ujarnya.
Hal yang diujikan adalah kompetensi pengadaannya terintegrasi, menetapkan pemenang pemilihan kegiatan tender, dan tunjukkan langsung yang nilainya sekitar Rp100 juta.
Sedangkan metode sertifikasi kompetensi adalah ujiannya memakai komputer, mempunyai pengalaman kerja, tes tertulis, metode tatap muka, metode online ujian jarak jauh.
“Jadi, makanya kami mendorong instansi pemerintah tidak hanya punya PPK, tapi juga punya jabatan fungsional sehingga fokus melaksanakan kegiatan pengadaan. Peserta banyak yang tidak lulus karena tidak mempersiapkan diri dengan baik,” jelasnya.
Kepala BPBJ Kota Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 88 Huruf (b), yaitu PPK ASN wajib sertifikasi kompetensi paling lambat 31 Desember 2023.
“Peserta kegiatan sebanyak 80 orang terdiri dari para pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen pada OPD di lingkungan Pemkot Jayapura,” jelasnya.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, melalui Asisten II Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Kesejahteraan, Widhi Hartanti, berharap kegiatan tersebut diikuti dengan baik demi mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan.
“Peningkatan kompetensi dan juga regulasi harus di-update, sehingga meminimalkan risiko yang gagal dalam pekerjaan, karena PPK melaksanakan perencanaan, konsolidasi, dokumen pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan pekerjaan hingga hasil kerja,” jelasnya. (*)
