Jayapura, Jubi – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Jayapura Kota menangkap pria berinisial RN (27), terduga pelaku pembakaran di kompleks Pasar Youtefa di Kota Jayapura, Provinsi Papua, yang terjadi pada 7 Januari 2024 lalu. RN ditangkap di Abepura, Kota Jayapura, Senin (8/1/2024).
Hal itu dinyatakan Kepala Polresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon di Kota Jayapura, Rabu (10/1/2024).“Kurang dari 2 x 24 jam, tim Opsnal Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F Pombos bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Mackbon.
Menurutnya, RN diidentifikasi sebagai terduga pelaku pembakaran Pasar Youtefa berdasarkan Olah Tempat Kejadian perkara (TKP) dan keterangan 11 saksi. Polisi juga memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kebakaran, dan mendapat bantuan dari TNI untuk mengidentifikasi RN sebagai terduga pelaku pembakaran Pasar Youtefa.
“Untuk motif, pelaku dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuat kegaduhan atau kekacauan di Kota Jayapura. Kami masih akan kembangkan [penyidikan] lagi, supaya lebih jelas dan terang benderang,” ujarnya.
Mackbon menjelaskan pihaknya menduga RN melakukan aksi pembakaran secara beruntun. Awalnya terduga pelaku RN mengonsumsi minuman beralkohol hingga lima botol di Jalan Kali Acai, Abepura. RN kemudian bergerak menuju salah satu warung makan sekitar Kali Acai, dan membakar warung itu sekitar pukul 03.30 WP.
Sekitar pukul 05.30 WP, RN kemudian membakar satu unit mobil truk memakai korek api dan kertas. Sekitar pukul 05.44 WP, RN berupaya membakar gedung SD Al-Hidayah dengan cara yang sama, yakni menggunakan korek api dan kertas.
Pukul 06.00 WP, terduga pelaku RN membakar satu unit sepeda motor milik warga yang diparkir di permukiman Pasar Youtefa. Setelah berselang 5 menit, ia kembali beraksi dengan membakar rumah yang ada didekatnya.
“Selanjutnya, pukul 06.40 WP, pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas. Pada pukul 07.45 WP, pelaku membakar los cakar bongkar di Pasar Youtefa Abepura,” jelas Mackbon.
RN telah ditetapkan menjadi tersangka pembakaran itu, dan telah ditahan di Markas Polresta Jayapura Kota. Mackbon menyatakan penyidik akan memastikan apakah RN melakukan pembakaran itu seorang diri, atau bersama orang lain.
“Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (*)
Discussion about this post