Jayapura, Jubi – Menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Papua memberlakukan pembatasan penjualan minuman beralkohol dan aktivitas tempat hiburan malam atau THM. Pembatasan itu itu berlaku pada 13 – 15 Februari 2024.
“Surat perintah dari Kapolda sudah turun. Mulai 13 hingga 15 Februari 2024, tidak boleh ada penjualan miras,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (7/2/2024).
Alfian menjelaskan pembatasan penjualan miras dan aktivitas tempat hiburan malam harus dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan. “Kalau THM memang kami tidak bisa tutup ya, namun akan kami berikan imbauan agar jam operasinya dibatasi,” jelasnya.
Alfian menyatakan razia secara rutin akan digelar seluruh jajaran kepolisian resor dan kepolisian sektor. Setiap pihak melanggar pembatasan itu akan ditindak.
“Surat pemberitahuan kepada para penjual [minuman beralkohol] dan pemilik tempat hiburan sudah keluar per 7 Februari 2024. Bagi yang melanggar petugas akan melalukan penyitaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan [kami akan] merekomendasikan pemerintah agar izin menjual [minuman beralkohol] dicabut,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat proaktif mengawasi jam aktifitas THM serta penjualan minuman beralkohol. “Masyarakat silahkan laporkan jika melihat ada aktivitas penjualan miras yang melewati waktu aktivitas, nanti kami akan segera tindaklanjuti dengan memberikan sanksi tegas,” katanya. (*)